Berita, Nasional

Prof Henri Subiakto Sebut Putusan Eksepsi Dokter Tifa Sesuai Perkiraannya: Hanya Buang Waktu, Jokowi Bebas dari Pengadilan Ijazah

Repelita.net

23 July 2026 19:35 WIB • 1,223 view

Prof Henri Subiakto Sebut Putusan Eksepsi Dokter Tifa Sesuai Perkiraannya: Hanya Buang Waktu, Jokowi Bebas dari Pengadilan Ijazah
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Guru Besar Ilmu Komunikasi Politik Universitas Airlangga, Prof Henri Subiakto, menyatakan tidak merasa heran atas putusan sela majelis pengadilan yang mengabulkan nota keberatan Dokter Tifauzia Tyasumma.

Perkembangan sidang putusan sela tersebut membatalkan agenda pemeriksaan pembuktian lanjutan termasuk pemanggilan saksi-saksi di muka persidangan.

ADVERTISEMENT

“Hari ini diberitakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa,” ucap Henri menirukan kabar yang beredar.

Konsekuensi langsung dari vonis sela itu membuat batang tubuh perkara dihentikan dan seluruh berkas dikembalikan kepada institusi kejaksaan.

“Dengan diterimanya eksepsi terdakwa tersebut maka Sidang terkait ijazah tidak akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, ahli dan terdakwa,” paparnya.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap mantan kepala negara ketujuh dipastikan batal terlaksana dalam ruang sidang tersebut.

“Tidak ada pula pemanggilan atau kehadiran pak Jokowi. Berkas perkara dan kelengkapannya oleh Hakim dikembalikan kepada kejaksaan,” sambung dia.

Berakhirnya proses peradilan ini membuat perdebatan mengenai keaslian dokumen akademik masa lalu tetap menjadi teka-teki publik.

“Dengan putusan sela tersebut, maka pengadilan terkait ijazah Jokowi harus dihentikan demi hukum. Pengadilan tidak lagi dilanjutkan dengan memanggil saksi saksi,” jelasnya.

Pengamat komunikasi itu menyimpulkan bahwa ruang pembuktian hukum gagal menjawab rasa penasaran masyarakat secara terbuka.

“Case Closed, ijazah Jokowi tetap jadi misteri, berdasar persepsi masing-masing rakyat dan warga negara Indonesia,” ujar Henri mengulas situasi.

“Walau keingintahuan rakyat belum terjawab secara legal lewat proses peradilan, kasus Tifa berhenti. Persoalan palsu tidaknya ijazah Jokowi tetap jadi misteri,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia mengeklaim bahwa akhir persidangan ini sudah masuk dalam kalkulasi analisis yang ia pegang sejak lama.

“Ini memang skenario politik hukum yang sudah saya perkirakan jauh jauh hari,” tegas akademisi tersebut.

Prediksi itu sempat ia jabarkan dalam ruang bincang siniar beberapa waktu sebelum palu sidang diketok.

“Sebagaimana sudah saya sampaikan di podcast Rudi Kamri, dua minggu lalu, yang hanya buang waktu, yang berakhir dengan bebasnya Jokowi dari pengadilan ijazah yang selama ini selalu dihindari,” pungkasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Christina Endarwati bersama anggota majelis lainnya resmi mengetok putusan sela.

Ketua majelis menyatakan lembar tuduhan yang disusun jaksa penuntut umum cacat formil sehingga dinyatakan batal demi hukum (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung