Repelita [Jakarta] - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (26/8/2026).
Putusan tersebut membuat tiga dari empat gugatan praperadilan Roy Suryo tidak berhasil, sementara permohonan pertama sebelumnya dikabulkan sebagian terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
ADVERTISEMENT
Dalam permohonan keempat, Roy Suryo mempersoalkan sejumlah tindakan hukum, antara lain pencekalan, tidak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta penerapan rezim Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hakim tunggal I Ketut Darpawan menilai permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk dikabulkan.
“Permohonan praperadilan pemohon tidak beralasan hukum sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” kata Hakim di muka persidangan, Rabu.
Pertimbangan hakim salah satunya berkaitan dengan status perkara Roy Suryo yang telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan.
Perkara tersebut diketahui telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026, sedangkan permohonan praperadilan keempat baru diajukan setelah proses tersebut berlangsung.
Menurut hakim, pengajuan praperadilan secara bertahap setelah perkara pokok masuk ke pengadilan tidak dapat dibenarkan menurut hukum.
“Maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum,” tegas Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa Roy Suryo tidak langsung menempuh praperadilan sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025.
Pada tahap penyidikan, penyidik disebut telah memberikan kesempatan melalui gelar perkara khusus serta membuka ruang bagi Roy untuk menghadirkan saksi ahli yang meringankan.
“Hakim berpendapat bahwa sikap pemohon ini adalah bentuk pengabaian hak hukum yang secara sadar dilakukannya, dan sekaligus menunjukkan kesiapan pemohon untuk membela diri dalam pemeriksaan pokok perkara,” ujar Hakim.
Mengenai persoalan pencegahan ke luar negeri dan penarikan paspor, hakim menilai permohonan tersebut sudah tidak relevan diperiksa melalui praperadilan karena status hukum Roy telah berubah.
“Permohonan yang diajukan dalam perkara ini terkait upaya paksa penetapan tersangka dan larangan bagi tersangka untuk keluar dari wilayah Indonesia sudah tidak relevan lagi,” sebut hakim.
Setelah perkara terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pemeriksaan terhadap perkara pokok menjadi kewenangan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Sementara itu, keberatan Roy mengenai dugaan cacat formil, maladministrasi, maupun persoalan penggunaan KUHP lama dan baru dinilai lebih tepat diuji melalui persidangan pokok perkara.
“Sidang pemeriksaan pokok perkara merupakan forum yang lebih tinggi kualitasnya untuk menguji bukti-bukti yang dimiliki oleh penyidik,” kata Hakim tunggal.
Hakim menilai persidangan perkara utama memberikan ruang pembuktian yang lebih luas bagi Roy Suryo untuk menyampaikan pembelaannya terhadap dakwaan jaksa.
“Majelis hakim dalam pokok perkara memiliki kewenangan memeriksa perkara dalam ruang lingkup yang jauh lebih luas dibandingkan hakim praperadilan. Dalam keadaan demikian, tentu hak hukum pemohon tidak akan dirugikan,” lanjutnya.
Pada akhir persidangan, hakim menyatakan permohonan praperadilan tersebut ditolak seluruhnya dan biaya perkara dibebankan nihil.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ucap Hakim menutup persidangan.
Tiga Kali Gagal
Roy Suryo tercatat telah mengajukan empat permohonan praperadilan sejak berstatus tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen ijazah Jokowi.
Pada gugatan pertama, Roy mempermasalahkan sejumlah tindakan penyidik berupa penggeledahan, penangkapan, serta penahanan terhadap dirinya.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan ketika itu mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Roy Suryo.
Tidak lama setelah memperoleh putusan sebagian pada gugatan pertama, Roy kembali membawa perkara ke praperadilan dengan sasaran berbeda.
Permohonan kedua berisi keberatan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen ijazah Jokowi.
Gugatan kedua tersebut kemudian ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan.
Pada permohonan ketiga, Roy mempersoalkan tuntutan ganti rugi yang berkaitan dengan tindakan upaya paksa yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.
Nilai ganti rugi yang diminta mencapai Rp206 juta dan ditujukan kepada Polda Metro Jaya serta Kejati DKI Jakarta, mencakup kerugian materiil dan imateriil.
Namun, permohonan itu tidak dapat diterima hakim karena dinilai memiliki persoalan formil berupa kurangnya pihak yang dicantumkan dalam gugatan.
Profil I Ketut Darpawan
I Ketut Darpawan merupakan hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus dan kini menangani sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik.
Ia lahir di Buleleng, Bali, pada 24 Mei 1980 dan menyandang gelar Sarjana Hukum (S.H.).
Dalam perjalanan kariernya, Darpawan pernah mendapat tugas di Pengadilan Negeri Pasangkayu serta dipercaya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Dompu sebelum bertugas di Jakarta.
Berdasarkan data Mahkamah Agung, ia mulai dipromosikan sebagai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April 2025.
Darpawan juga pernah menerima penghargaan Insan Anti Gratifikasi 2024 yang diberikan Ketua Mahkamah Agung RI dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen menjaga integritas dalam lingkungan peradilan.
Harta Kekayaan I Ketut Darpawan
Selain perjalanan kariernya, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) I Ketut Darpawan turut menjadi perhatian.
Dalam laporan terakhir yang disampaikan pada 19 Januari 2026, kekayaan Darpawan tercatat sebesar Rp3.290.840.258 atau sekitar Rp3,29 miliar.
Aset tanah dan bangunan menjadi salah satu komponen terbesar dengan nilai Rp1.850.000.000.
Sementara itu, alat transportasi dan mesin tercatat Rp128.000.000, surat berharga Rp592.500.000, kas dan setara kas Rp215.340.258, serta harta lainnya Rp505.000.000.
Total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp3.290.840.258 dan dalam laporan tersebut tidak tercantum kewajiban utang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok