Berita, Nasional

PPK PUPR Didakwa Korupsi BSPS Way Kanan, Kerugian Negara Rp2,58 Miliar

Repelita.net

26 August 2026 14:08 WIB • 421 view

PPK PUPR Didakwa Korupsi BSPS Way Kanan, Kerugian Negara Rp2,58 Miliar
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Aparatur sipil negara Kementerian PUPR, Raden Arry Swaradhigraha, menghadapi proses hukum terkait perkara dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2023.

Arry merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam program tersebut dan didakwa bersama Andri Wijaya selaku Koordinator Kabupaten/Kota Way Kanan serta Indra Franenzi Rimarza.

ADVERTISEMENT

Ketiga perkara tersebut disidangkan secara terpisah.

Dalam dakwaan, Arry disebut turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Turut serta melakukan tindak pidana, dengan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," demikian dikutip dari dakwaan tersebut.

Kabupaten Way Kanan pada 2023 memperoleh alokasi BSPS untuk 1.948 penerima bantuan di Provinsi Lampung.

Jaksa menyebut terdapat pengaturan mengenai harga material yang dilakukan Andri Wijaya dan Indra Franenzi, serta diketahui oleh Arry.

Pengaturan tersebut disebut berlangsung setelah Andri, Indra, dan Arisyanto mendatangi sejumlah toko bangunan di Way Kanan.

Mereka menawarkan toko-toko tersebut untuk menjadi pemasok material bagi penerima program BSPS.

Toko yang memiliki keterbatasan modal disebut mendapat tawaran bantuan penyediaan material dengan menggunakan nama toko yang bersangkutan.

Setelah itu, harga material seperti besi dan semen diarahkan mengikuti harga yang telah ditentukan oleh ketiga orang tersebut.

"Yang tentunya harga tersebut lebih mahal dibandingkan dengan harga standar pasar," kata jaksa.

Andri, Indra, dan Arisyanto kemudian disebut mengumpulkan modal dengan menjaminkan tanah masing-masing untuk memperoleh pinjaman.

Material yang disalurkan antara lain besi 8 dan besi 10 yang menurut jaksa tidak memenuhi standar.

Setelah proses tersebut berlangsung, Arry melakukan pemeriksaan lapangan sebagai PPK.

Jaksa menyatakan Arry ketika itu telah mengetahui adanya pengaturan material di toko-toko tersebut.

"Besi tersebut telah diperiksa oleh terdakwa Raden Arry Swaradhigraha selaku PPK dan terdakwa menyetujuinya," kata jaksa.

Dalam pemeriksaan tersebut, Arry juga diperlihatkan sampel pasir yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.

Namun, untuk material pasir, Arry disebut menolak sampel tersebut dan meminta pihak toko menyediakan pasir dengan kualitas yang lebih baik.

Jaksa juga mengungkap dugaan penggunaan nota yang tidak sesuai keadaan sebenarnya untuk memperlancar pencairan dana.

Nota tersebut menggambarkan seolah-olah material telah dikirim kepada penerima bantuan, meskipun sebagian barang disebut belum diterima.

Pencairan kemudian dilakukan setelah dokumen tersebut disetujui Arry dan dana masuk ke pihak toko.

"Telah melihat kejanggalan dalam pelaporan nota/kuitansi pembelian bahan material di mana bentuk tulisan, jenis pena, tanggal pengiriman serta nominal seluruhnya sama," kata jaksa.

Arry selanjutnya disebut mengetahui adanya sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan program.

"Namun terdakwa selaku PPK tidak melakukan tindakan apa pun atas penyimpangan tersebut," kata jaksa.

Jaksa juga menyebut adanya pihak LSM yang pernah mendatangi Arry untuk mengonfirmasi dugaan penyimpangan di lapangan.

"Bahwa terdapat pihak lain yakni LSM yang sudah mendatangi terdakwa dan mengkonfirmasi adanya penyimpangan di lapangan yang dilakukan oleh Korkab Andri Wijaya, namun atas konfirmasi tersebut Terdakwa Raden Arry Swaradhigraha, selaku PPK juga tidak melakukan tindakan apa pun terhadap Korkab dilapangan," sambung jaksa.

Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,58 miliar yang berkaitan dengan pengadaan besi 8, besi 10, dan semen.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Arry dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa penahanan.

Arry juga dituntut membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan subsider 60 hari kurungan.

Jaksa turut meminta pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,58 miliar secara tanggung renteng bersama Andri Wijaya dan Indra Franenzi Rimarza, dengan pengurangan Rp615,07 juta.

Selain itu, Arry dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp655,98 juta dengan ketentuan subsider 2 tahun 3 bulan penjara.

Arry didakwa melanggar Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Keluarga Arry kemudian menyampaikan bantahan terhadap sejumlah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Alfenda, kakak kandung Arry, mengatakan adiknya sebelumnya bertugas di Jakarta sebelum mendapat penugasan ke Lampung pada Agustus 2023.

Arry kemudian ditempatkan di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Lampung dan Palembang, termasuk menangani BSPS di Kabupaten Way Kanan.

Menurut Alfenda, Arry pernah menyampaikan kepada keluarga bahwa dirinya merasa mendapat perlakuan tidak adil dalam perkara tersebut.

“Arry itu sempat cerita ke keluarga bahwa ini programnya, Arry itu kayak ngerasa ditusuk dari belakang gitu. Nah itu ceritanya tuh ke ibu saya. Enggak detail sih seperti apa sih yang disebut dijebak dan ditusuk dari belakangnya itu gitu. Terus ibu saya tuh sempat cerita, ‘Siapa Ry?’. Nah Arry itu bilangnya ‘Sama mereka-mereka ini Bu, dari kiri, dari belakang’,” cerita Alfenda.

Arry masih bertugas di Lampung hingga 2024 sebelum dipindahkan ke Bandung pada 2025.

Ketika masih berada di Lampung, Arry pernah diperiksa Kejaksaan sebagai saksi dalam perkara BSPS 2023.

Pada Januari 2026, Arry kembali dipanggil Kejaksaan Negeri Way Kanan sebanyak dua kali sebagai saksi.

Setelah memenuhi panggilan kedua pada akhir Januari, Arry tidak kembali ke Bandung karena ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan.

Dalam persidangan, Arry didakwa bersama dua terdakwa lain yang masing-masing berposisi sebagai Koordinator Kabupaten dan pihak pemasok material besi.

Alfenda menyatakan perbuatan sebagaimana disebut dalam dakwaan tidak pernah dilakukan Arry selama menjalankan tugasnya.

Ia juga menyebut keterangan sejumlah saksi di persidangan menunjukkan Arry tidak terlibat dalam perencanaan maupun tahapan awal program BSPS tersebut.

“Arry masuk berdinas di PPK untuk program BSPS tahun 2023 ini di bulan Agustus, yang mana itu melanjutkan dari PPK sebelumnya. Jadi segala hal yang berkaitan dengan perencanaan sampai ke pencairan dana itu Arry tidak terlibat,” katanya.

Keluarga menilai perencanaan program telah berlangsung sebelum Arry ditempatkan di Lampung.

Karena itu, mereka mempertanyakan dasar pembebanan perkara yang berkaitan dengan proses perencanaan kepada Arry.

Keluarga juga membantah tudingan mengenai pengaturan harga material serta pengetahuan Arry mengenai toko-toko yang disebut telah dikondisikan.

Alfenda mengatakan pengaturan harga telah dilakukan pada masa PPK sebelumnya.

“Jadi untuk pengkondisian harga itu enggak mungkin karena Arry itu masuk di Agustus, sementara pengkondisian harga itu ranahnya di sebelumnya, di masa-masa perencanaan,” ujar Alfenda.

Menurut keluarga, Arry juga belum memahami lingkungan dan pihak-pihak yang terlibat dalam program tersebut ketika pertama kali bertugas di Lampung.

“Arry itu tidak mengetahui medan di Lampung itu seperti apa. Seolah-olah kayak masuk ruang gelap, yang dia belum tahu medannya seperti apa,” katanya.

Keluarga menyatakan kecewa terhadap proses hukum yang kini dijalani Arry.

Alfenda menyebut rekan-rekan Arry mengenalnya sebagai sosok yang jujur, berintegritas, dan berdedikasi dalam menjalankan tugas sebagai PNS.

“Di kasus ini emang adik saya yang ditumbalkan gitu, yang mana adik saya itu orangnya kata temen-temennya sih jujur gitu, integritasnya tinggi, dedikasi jarang ada PNS kayak gitu, tapi malah ditumbalkan gitu. Jadi yang jujur tuh malah yang ditumbalkan gitu Mas. Sederhana, enggak macam-macam gitu,” jelas Alfenda.

Saat ini perkara Arry telah memasuki tahap pembelaan.

Sidang pleidoi dijadwalkan berlangsung pada 31 Agustus 2026, kemudian replik pada 2 September, duplik pada 7 September, dan pembacaan putusan pada 9 September 2026.*

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung