Berita, Hukum

Polri Ubah Pola Penindakan Narkoba di THM, PATRON: Kenapa Harus Capek Cari Bandar Padahal Lapak Terlihat Jelas

Repelita.net

10 April 2026 14:29 WIB • 916 view

Polri Ubah Pola Penindakan Narkoba di THM, PATRON: Kenapa Harus Capek Cari Bandar Padahal Lapak Terlihat Jelas
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Perubahan pola penindakan narkoba yang dilakukan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menuai perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Patriot Anti Narkoba (PATRON).

Ketua Umum PATRON, Muannas Alaidid, menilai pendekatan terbaru aparat penegak hukum dalam membongkar jaringan narkoba di tempat hiburan malam menunjukkan kemajuan signifikan dibanding metode sebelumnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Muannas, strategi baru ini tidak hanya menyasar pengguna biasa, tetapi mampu mengungkap aktor utama yang selama ini bersembunyi di balik bisnis hiburan malam.

“Pola penindakan yang dilakukan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri saat ini jelas berbeda dan jauh lebih profesional dibandingkan sebelumnya,” kata Muannas sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (9/4/2026).

Selama bertahun-tahun, penindakan narkoba di tempat hiburan malam lebih banyak dilakukan melalui razia dan pemeriksaan urine terhadap pengunjung yang kebetulan berada di lokasi.

Pendekatan tersebut dinilai hanya menyentuh permukaan masalah tanpa mampu membongkar jaringan distribusi yang lebih besar dan terorganisir secara sistematis.

Namun kini, Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menggunakan metode undercover buy yang dinilai jauh lebih efektif untuk menjangkau pelaku utama.

Melalui teknik ini, aparat dapat masuk langsung ke dalam jaringan peredaran narkoba dan melakukan transaksi terselubung guna mengungkap pelaku di balik layar.

“Kalau dulu hanya razia dan tes urine, sekarang aparat berani masuk dengan undercover buy hingga mampu mengungkap sindikat yang melibatkan manajemen THM,” ujarnya.

Hasilnya, sejumlah kasus berhasil mengungkap keterlibatan pihak internal tempat hiburan malam secara sistematis dan berjenjang.

Mulai dari waiters, supervisor, kasir, manajer, general manajer, direktur, hingga pemilik usaha disebut turut terlibat dalam praktik ilegal peredaran narkoba.

Muannas menilai pola ini sebagai langkah maju yang seharusnya menjadi standar baru dalam penegakan hukum narkotika di seluruh Indonesia.

Ia menegaskan bahwa pendekatan seperti ini perlu diadopsi oleh seluruh jajaran Reserse Narkoba Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Pola ini seharusnya dijadikan contoh oleh seluruh jajaran Reserse Narkoba Polri dan BNN,” tegasnya di hadapan awak media.

Pasalnya, selama ini aparat dinilai lebih fokus mengejar bandar atau pengedar yang tidak terlihat dan sulit dilacak keberadaannya.

Padahal, praktik peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan malam justru berlangsung secara terbuka dan terstruktur dengan manajemen yang rapi.

Fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran pola distribusi narkoba yang semakin canggih dan terselubung di balik bisnis legal.

Tempat hiburan malam tidak lagi sekadar menjadi lokasi konsumsi semata, tetapi juga pusat transaksi dan distribusi narkotika.

“Kenapa harus capek mencari bandar yang tidak terlihat, padahal di THM praktik peredaran narkoba itu terlihat jelas dan terorganisir,” kata Muannas dengan nada kritis.

Kondisi ini dinilai sangat berbahaya karena memberikan rasa aman yang palsu bagi pengguna dari kalangan tertentu.

Pengguna dengan kemampuan finansial tinggi dapat dengan mudah mengakses narkoba tanpa rasa khawatir akan ditangkap aparat.

Hal ini berbeda dengan citra kampung narkoba yang selama ini menjadi fokus utama penindakan aparat di berbagai daerah.

Muannas menilai tidak ada perbedaan mendasar antara lapak narkoba di tempat hiburan malam mewah dengan yang berada di kawasan padat penduduk.

Keduanya memiliki fungsi yang sama sebagai pusat distribusi dan konsumsi narkotika bagi para penggunanya.

“Tidak ada bedanya antara lapak narkoba di THM mewah dengan kampung narkoba seperti Kampung Ambon atau Kampung Bahari,” ujarnya tegas.

Ia bahkan mendorong agar muncul istilah baru untuk menggambarkan fenomena ini, yakni THM narkoba.

Istilah tersebut dinilai penting untuk memberikan kesadaran publik sekaligus mendorong langkah penindakan yang lebih tegas dari aparat.

“Kalau ada istilah kampung narkoba, kenapa tidak ada istilah THM narkoba,” kata Muannas mempertanyakan.

Selain itu, PATRON juga menyoroti belum adanya pendataan sistematis terhadap tempat hiburan malam yang terindikasi menjadi pusat peredaran narkoba.

Selama ini, kampung narkoba telah memiliki database yang jelas di kepolisian maupun BNN.

Namun hal serupa belum pernah diterapkan secara serius terhadap tempat hiburan malam yang terbukti menjadi sarang narkoba.

Padahal, pendataan dan pemetaan merupakan langkah penting dalam strategi penindakan yang efektif dan terukur.

“Kampung narkoba ada datanya, tapi THM yang jelas-jelas jadi lapak narkoba justru belum dipetakan secara serius,” ujarnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, aparat memang berhasil menyita narkotika dalam jumlah yang sangat besar.

Mulai dari ratusan kilogram hingga berton-ton barang bukti berhasil diamankan dari berbagai jaringan internasional.

Namun PATRON mempertanyakan efektivitas capaian tersebut jika peredaran di tingkat hilir tetap berlangsung dengan bebas.

“Untuk apa tangkap ton-ton narkoba kalau di THM peredarannya masih bebas,” tegas Muannas dengan nada keras.

Selama tempat hiburan malam masih menjadi tempat aman bagi transaksi dan konsumsi narkoba, maka upaya pemberantasan dinilai belum optimal.

Muannas menegaskan bahwa penindakan harus menyasar seluruh rantai distribusi, mulai dari hulu hingga ke tingkat hilir.

Pendekatan parsial yang hanya fokus pada bandar besar hanya akan memberikan dampak sementara tanpa menyelesaikan akar masalah.

Ia meyakini bahwa jika pola penindakan seperti yang dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim diterapkan secara luas, maka dampaknya akan signifikan.

Tidak hanya menekan peredaran narkoba di tingkat pengguna, tetapi juga menghancurkan jaringan elit yang selama ini sulit disentuh.

“Kalau semua jajaran menerapkan pola ini, peredaran narkoba di level hilir bisa ditekan dan jaringan elit bisa dihancurkan,” ujarnya.

Jaringan tersebut sering kali berlindung di balik struktur bisnis yang terlihat legal dan memiliki izin resmi.

Mulai dari jabatan owner, direktur, hingga manajemen operasional, semua berpotensi terlibat dalam bisnis gelap ini.

Inilah yang membuat peredaran narkoba semakin sulit diberantas dengan metode konvensional yang selama ini digunakan aparat.

Di sisi lain, perkembangan teknologi dan pola transaksi juga turut mempengaruhi dinamika peredaran narkoba di tanah air.

Modus operandi semakin beragam, mulai dari transaksi digital hingga penggunaan kurir profesional yang terlatih.

Hal ini menuntut aparat untuk terus beradaptasi dan meningkatkan kapasitas penindakan secara berkelanjutan.

Metode undercover buy menjadi salah satu jawaban atas tantangan tersebut di era modern saat ini.

Namun implementasinya membutuhkan sumber daya manusia yang mumpuni, pelatihan khusus, serta koordinasi yang kuat.

Karena itu, PATRON mempertanyakan mengapa pendekatan ini belum diterapkan secara masif di seluruh wilayah Indonesia.

“Kenapa ini belum dilakukan secara luas, apakah sulit atau ada kendala lain,” kata Muannas mempertanyakan keseriusan aparat.

Pertanyaan ini dinilai penting untuk dijawab secara transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegak hukum.

Lebih jauh, PATRON mendorong sinergi yang lebih kuat antara Polri dan BNN dalam menghadapi ancaman narkoba.

Kolaborasi lintas lembaga dinilai krusial untuk memperkuat efektivitas penindakan di tingkat lapangan.

Selain itu, peran masyarakat juga tidak kalah penting dalam memberikan informasi dan pengawasan lingkungan sekitar.

Upaya pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum semata.

Diperlukan pendekatan menyeluruh yang melibatkan berbagai elemen bangsa secara bersama-sama.

Muannas menegaskan bahwa ancaman narkoba tidak hanya berdampak pada individu tetapi juga masa depan bangsa secara keseluruhan.

Generasi muda menjadi kelompok yang paling rentan terhadap dampak negatif narkotika bagi kesehatan dan mental mereka.

Jika tidak ditangani secara serius, maka dampaknya bisa merusak kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa mendatang.

“Penindakan terhadap sindikat narkoba berkedok THM harus dilakukan secara intensif dan profesional demi melindungi generasi penerus bangsa,” ujar Muannas mengakhiri pernyataannya.

Pada akhirnya, upaya ini bertujuan menekan peredaran narkoba sekaligus menjaga masa depan Indonesia dari ancaman yang semakin kompleks.

Perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung