Repelita [Jakarta] - Tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita harta senilai sekitar Rp476 miliar dari sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, Rabu (8/7/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mencakup kasus batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.
ADVERTISEMENT
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Totok Suharyanto, mengungkapkan penyidik menemukan sebuah brankas terkunci di dalam rumah yang setelah dibuka berisi tujuh koper.
"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD 4.767.300, kemudian SGD 14.083.800, kemudian uang rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar," kata Totok, Kamis (9/7/2026) dini hari.
Selain emas dan uang tunai, penyidik juga menyita dokumen, telepon genggam, serta foto-foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pihak yang memiliki aset dalam brankas.
"Kami juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen, termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya seluruh barang bukti akan kami lakukan penyitaan sesuai prosedur," ujarnya.
Polri belum mengungkap identitas pemilik rumah maupun pihak yang diduga menguasai aset tersebut.
Penyidik masih menelusuri asal-usul kekayaan itu serta kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang tengah diusut.
Penggeledahan ini menjadi langkah strategis dalam menelusuri aliran aset hasil tindak pidana sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok