Repelita [Jakarta] - Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi mengenai rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang sebelumnya ramai disebut berkaitan dengan dana pribadi dan donasi aksi sebesar Rp80,9 juta.
ADVERTISEMENT
Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram @wargajakarta.id pada 24 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto menjelaskan bahwa langkah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bukan berupa permintaan pemblokiran rekening.
Menurutnya, surat yang diajukan kepada pihak perbankan berkaitan dengan permohonan penundaan transaksi pada rekening tersebut.
Penjelasan itu kemudian memunculkan beragam tanggapan warganet yang mempertanyakan perbedaan antara istilah pemblokiran dan penundaan transaksi.
Akun @tiyok_hidrolik menulis, “Intinya tetap sama. Uangnya ndak bisa digunakan.
Gausah diselidiki juga orang se indonesia raya sudah tau. Dia menghimpun dana untuk biaya ke jakarta dan makan di jakarta selama menyampaikan inspirasi.
Masak gitu aja ndak tau.
Kalau ndak tau, tinggal temui aja orangnya ada disitu. Langsung tanya.
Kan beres.
Ribet amat”
Komentar lain datang dari akun @caturutomo yang mempertanyakan tindakan tersebut dengan menulis, “Suruh baca Terblokir atau penundaan.? Polisi bisa baca apa kaga?”
Sementara akun @kirana.ayahe menyoroti posisi Bank Mandiri dan menulis, “@bankmandiri kena jebakan penguasa, kita tunggu kabar selanjutnya.”
Adapun akun @yangkung73 menyampaikan kemarahannya dengan menulis, “Maksud lu apa bang****sat. Emang mas botok korupsi apa....ingat RAKYAT MARAH”
Klarifikasi kepolisian tersebut menjadi perhatian karena menyangkut status penggunaan rekening yang dikaitkan dengan aktivitas penggalangan dana AMPB.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa dokumen yang diajukan penyidik berkaitan dengan penundaan transaksi, bukan permohonan pemblokiran rekening sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok
View on Threads