Berita, Nasional

PKS Bersama GMKR Resmi Advokasi Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wakil Presiden RI

Repelita.net

14 October 2026 21:37 WIB • 104 view

PKS Bersama GMKR Resmi Advokasi Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wakil Presiden RI
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Gerakan Merebut-kembali Kadaulatan Rakyat (GMKR) secara resmi menyampaikan aspirasi politiknya kepada jajaran pimpinan DPP PKS bertempat di MD Building, Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 14 Oktober 2026.

Langkah politik tersebut diambil guna mengdorong peran optimal partai di parlemen agar proses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dapat segera tercapai.

ADVERTISEMENT

Melalui agenda penyerahan aspirasi ini, GMKR menargetkan agar Indonesia sudah memiliki sosok Wakil Presiden yang baru pada awal tahun 2027 mendatang.

Pihak PKS menyatakan memahami serta satu frekuensi dengan esensi tuntutan tersebut dan siap memperjuangkan upaya pemakzulan bersama lintas partai dan Presiden Prabowo.

Dalam pertemuannya, perwakilan GMKR dihadiri oleh Mayjen Purn. Soenarko, M. Said Didu, Marwan Batubara, Laksda Purn. Moeriono, Rizal Fadillah, Edy Mulyadi, dan M. Mursalin.

Sementara itu, petinggi DPP PKS yang menyambut kedatangan rombongan meliputi Presiden PKS Almuzzammil Yusuf, Sekjen M. Kholid, Ketua KSP Pipin Sopian, serta Wasekjen Hukum & Advokasi Zainudin Paru.

GMKR terus melakukan serangkaian upaya advokasi pascabacaan Putusan MK No.01/PHPU.PRES-XXIV/2026, termasuk mengajukan permohonan audiensi ke seluruh fraksi DPR.

Mengingat lembaga legislatif sedang memasuki masa reses, Presiden PKS Almuzzammil Yusuf berinisiatif membuka ruang dialog langsung dengan pimpinan partai.

Inisiatif positif tersebut mendapat apresiasi tinggi dari GMKR, mengingat PKS menyatakan kesiapannya untuk menuntaskan kejahatan seputar isu ijazah Gibran.

GMKR menegaskan bahwa mekanisme pemakzulan dapat berlangsung secara langsung tanpa pembentukan pansus, merujuk pada Pasal 7A UUD NRI 1945 dan Putusan MK No.1/2026.

Ketentuan tersebut mencakup dugaan perbuatan tercela serta tidak terpenuhinya syarat pendidikan, sehingga fraksi tinggal menyatakan pendapat sesuai Pasal 7B UUD NRI 1945.

Persoalan ini dinilai sebagai kejahatan moral berat dari pelanggaran etika Jokowi yang didukung oligarki, sehingga pelengseran Gibran menjadi pintu utama pemulihan konstitusi.

Dialog tersebut juga menyoroti pentingnya memulihkan citra DPR yang sempat memburuk akibat kungkungan rezim, serta mengajak partai politik membebaskan diri.

PKS dinilai memiliki independensi tinggi dalam mengawal agenda pro-rakyat karena bebas dari cengkeraman penyanderaan rezim kekuasaan sebelumnya.

GMKR tidak memfokuskan pembahasan pada pemakzulan Presiden Prabowo, melainkan mendesak agar Presiden Prabowo mendengar desakan masyarakat dan memperjelas sikap.

Sebagai langkah konkrit lanjutan, GMKR bakal menggerakkan simpul-simpul daerah di puluhan wilayah Indonesia guna menyuarakan proses pemakzulan oleh DPR secara masif (*).

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung