Berita, Nasional

Pigai Minta Pernyataan Saiful Mujani Diuji di Pengadilan, Mahfud: Tidak Begitu!

Repelita.net

26 April 2026 20:32 WIB • 948 view

Pigai Minta Pernyataan Saiful Mujani Diuji di Pengadilan, Mahfud: Tidak Begitu!
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD membuka suara merespons pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang meminta agar pernyataan kontroversial Saiful Mujani diuji kebenarannya di pengadilan .

Menurut Mahfud, pernyataan Saiful Mujani yang menjadi polemik nasional tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk dibawa ke ranah pengadilan pidana .

ADVERTISEMENT

Mahfud menjelaskan secara rinci bahwa suatu perkara dapat masuk ke pengadilan hanya apabila telah memenuhi syarat minimal pembuktian berupa dua alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana .

Sementara itu dalam kasus Saiful Mujani yang dilaporkan atas dugaan makar dan penghasutan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu meyakini syarat tersebut belum terpenuhi sama sekali .

"Jadi kalau diperiksa pengadilan berarti sudah ada dua alat bukti yang cukup melakukan tindak pidana, padahal ini tidak ada," ujar Mahfud dalam keterangannya pada Minggu (26/4/2026) .

Menurut mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan ini, jika setiap pernyataan tanpa kecuali harus diklarifikasi kebenarannya di pengadilan, maka logika yang sama seharusnya berlaku bagi siapa pun termasuk para pejabat negara .

Pendekatan hukum seperti itu dinilai Mahfud tidak dibenarkan dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang menganut asas due process of law .

"Kalau semua harus diklarifikasi di pengadilan, orang berpidato pun bisa dipanggil semua klarifikasi di pengadilan termasuk menteri. Anda kok bilang gini, hal itu harus jelaskan di pengadilan. Tidak begitu," tegas Mahfud .

Meskipun demikian Mahfud tidak mempersoalkan adanya laporan hukum dari sejumlah pihak masyarakat atas pernyataan Saiful yang dinilai kontroversial oleh sebagian kalangan .

Mahfud menjelaskan bahwa Polri secara kelembagaan tetap wajib menerima setiap laporan yang masuk dari masyarakat mana pun tanpa terkecuali sesuai amanat undang-undang .

Namun setelah laporan diterima secara administratif, polisi wajib melakukan analisis secara objektif dan profesional untuk menentukan apakah suatu laporan memenuhi unsur pidana atau tidak .

"Polri itu oleh UU diwajibkan menerima setiap laporan. Tapi, menganalisa kemudian secara objektif. Tidak harus menjadi projustisia menjadi kasus hukum. Ini laporan tidak memiliki syarat pidana," ujar Mahfud menegaskan .

Sebelumnya Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan pandangan berbeda dengan menyebut bahwa kritik yang disampaikan oleh Feri Amsari dan Ubedilah Badrun bersifat konstitusional dan tidak bisa dipidana .

Sebaliknya Pigai menilai bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Saiful Mujani tidak serta merta dijamin oleh konstitusi karena dinilai memiliki potensi membahayakan stabilitas nasional .

Pigai kemudian menyinggung keberadaan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai instrumen hukum internasional tentang hak sipil dan politik .

Menurut Pigai kovenan tersebut secara tegas menegaskan bahwa pendapat bersifat ad hominem atau menyerang pribadi serta pernyataan yang mengganggu stabilitas nasional hingga berujung pada makar tidak diperbolehkan .

Karenanya pelaporan terhadap Saiful Mujani menurut Pigai perlu dihormati sebagai bagian dari mekanisme negara hukum .

Pernyataan Saiful Mujani pada akhirnya perlu diuji kebenarannya di pengadilan untuk membuktikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang serius .

"Maka kalau (Saiful Mujani) dilaporkan, pengujiannya ke peradilan itu boleh. Nanti peradilan yang memutuskan bahwa pendapatnya sesuai apa tidak. Bertentangan dengan HAM, hukum, dan bertentangan dengan hukum. Jadi Saiful Mujani itu adalah pengujian apakah pendapat itu sesuai dengan koridor hukum atau tidak," kata Pigai menjelaskan pandangannya .(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung