Berita, Nasional

Pernyataan Terbaru Menkeu Purbaya Soal Gaji ke-13 Bikin PPPK dan Pensiunan Was-was

Repelita.net

10 April 2026 20:24 WIB • 1,267 view

Pernyataan Terbaru Menkeu Purbaya Soal Gaji ke-13 Bikin PPPK dan Pensiunan Was-was
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pernyataan terbaru Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal gaji ke-13 membuat para PPPK dan pensiunan diliputi rasa was-was karena kepastian pencairan masih belum jelas.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara dan pensiunan paling cepat dilaksanakan pada Juni 2026.

ADVERTISEMENT

Namun jadwal pencairan tersebut diprediksi akan meleset setelah adanya pernyataan Menkeu bahwa skema pembayaran gaji ke-13 kini masih dalam tahap pengkajian ulang.

"Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN),” kata Purbaya saat ditemui di Jakarta pada Selasa (7/4/2026).

Purbaya mengaku belum berani memberikan jaminan atau keputusan final dan meminta publik untuk menunggu hasil kajian lebih lanjut.

"Masih dipelajari, nanti ditunggu,” kata Menteri Keuangan tersebut.

Pernyataan ini langsung memunculkan spekulasi ketidakpastian di kalangan ASN, khususnya PPPK dan pensiunan yang selama ini menggantungkan harapan pada gaji ke-13.

Padahal segala skema dan payung hukumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

PP tersebut mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.

Gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas kinerja dan dedikasi para abdi negara selama mengabdi.

Pencairan gaji ini biasanya berdekatan dengan tahun ajaran baru sekolah sehingga dapat membantu para ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Khusus untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap menerima secara proporsional.

Namun PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak mendapatkan gaji ke-13.

Berbeda dengan PNS aktif, gaji ke-13 pensiunan disalurkan melalui PT Taspen (Persero) sebagai penyelenggara jaminan sosial ASN.

Pemerintah juga memastikan bahwa gaji ke-13 diberikan tanpa potongan iuran ataupun pemotongan lainnya.

Kini publik masih menanti keputusan final dari pemerintah apakah gaji ke-13 akan tetap cair sesuai jadwal atau terkena efisiensi anggaran.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung