Repelita Jakarta - Perdebatan mengenai persyaratan pendidikan dalam perkara gugatan di Mahkamah Konstitusi kembali menjadi sorotan setelah muncul pandangan bahwa fokus perkara tidak semestinya dialihkan hanya pada jenjang pendidikan terakhir.
Akun PercakapanLIRA (Official) @LiterasiRakyat menyampaikan pandangannya kepada @dennyindrayana terkait polemik tersebut dalam unggahan pada 2 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
Menurut LIRA, pihak tertentu, termasuk pengacara Gibran dan pendukungnya di media sosial, dinilai berupaya mengarahkan pembahasan perkara pada frasa “Berpendidikan paling rendah, tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sekolah lain yang sederajat.”
LIRA menilai keterangan dalam persidangan MK turut membuat persoalan mengenai dasar penyetaraan pendidikan menjadi bagian penting yang perlu diperiksa secara lebih mendalam.
Dalam unggahannya, LIRA menyebut Kemendikdasmen pada persidangan 2 Oktober 2026 menjelaskan bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri bukan penerbitan ijazah ataupun pernyataan bahwa seseorang lulus dari sekolah di Indonesia.
Pemerintah, menurut penjelasan tersebut, melakukan penilaian terhadap dokumen pendidikan asing beserta hasil belajar yang diperoleh untuk kemudian menentukan padanannya dalam sistem pendidikan nasional.
Dari penjelasan itu, LIRA merumuskan persoalan yang dinilai sedang diarahkan menjadi perdebatan mengenai anggapan “Sudah S1 berarti sudah memenuhi syarat SMA”.
LIRA menegaskan bahwa pokok persoalan tidak terletak pada pertanyaan apakah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan S1 secara logis pernah melewati jenjang SMA.
Menurut LIRA, persoalan tersebut berbeda dengan pengujian mengenai apakah pada saat pencalonan Gibran telah tersedia bukti pendidikan yang sah untuk memenuhi ketentuan tamat SMA atau sederajat.
Selain itu, LIRA mempertanyakan apakah Surat Keterangan Penyetaraan yang digunakan sebagai bukti persyaratan tersebut diterbitkan berdasarkan proses pendidikan luar negeri yang benar-benar ditempuh serta dapat diverifikasi.
LIRA menilai ijazah S1 tidak semestinya dijadikan jalan pintas untuk membuktikan persyaratan pendidikan yang justru menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut.
“Lebih tinggi pendidikannya” bukan berarti otomatis membuktikan “dokumen pendidikan sebelumnya sah”, demikian pokok argumentasi yang disampaikan LIRA.
LIRA juga mengingatkan publik agar tidak terjebak pada perdebatan mengenai anggapan bahwa seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan lebih tinggi tidak harus memiliki ijazah pendidikan pada jenjang sebelumnya.
Menurut LIRA, argumen tersebut justru dapat menggeser objek pembuktian yang sedang diuji dalam persidangan MK.
Dalam pandangan LIRA, apabila yang dipersoalkan adalah keabsahan dokumen yang menyatakan seseorang telah menamatkan pendidikan setingkat SMA melalui pendidikan luar negeri, maka pertanyaan hukumnya tetap berkaitan dengan dasar negara menyatakan pendidikan tersebut setara dengan SMA atau SMK.
LIRA menekankan bahwa pertanyaan tersebut berbeda dengan argumen mengenai seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan S1, S2 atau S3.
Sebab, kedua persoalan tersebut memiliki objek pembuktian yang berbeda dan tidak dapat begitu saja disamakan.
LIRA juga menyebut bahwa ahli Pemohon dalam persidangan MK telah menegaskan nama program pendidikan tinggi saja tidak cukup untuk menyimpulkan terpenuhinya syarat tamat SMA atau sederajat.
Menurut LIRA, Surat Penyetaraan juga memiliki rantai pembuktian yang tidak dapat dipisahkan dari dokumen dan proses pendidikan yang menjadi dasar penerbitannya.
Dalam keterangannya, LIRA menyebut Surat Penyetaraan bukan dokumen yang berdiri sendiri karena Kemendikdasmen menjelaskan adanya sejumlah dokumen yang digunakan dalam proses permohonan penyetaraan pendidikan Gibran.
Dokumen tersebut disebut meliputi SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School, Singapura, serta UTS Insearch, Australia.
LIRA menjelaskan bahwa proses penyetaraan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen, antara lain dokumen sekolah asal, ijazah atau sertifikat apabila diterbitkan, struktur kurikulum, rapor, serta dokumen pendidikan lainnya.
Karena itu, menurut LIRA, validitas Surat Penyetaraan berkaitan dengan validitas fakta mengenai pendidikan yang menjadi bahan penilaian untuk menerbitkan dokumen tersebut.
LIRA menilai pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan harus dapat dipastikan benar-benar ditempuh serta melalui proses yang dapat diverifikasi.
Dengan demikian, perdebatan mengenai jenjang pendidikan yang lebih tinggi dinilai tidak boleh menghilangkan pemeriksaan terhadap dasar dan proses penerbitan dokumen yang menjadi bagian dari perkara.
Persoalan tersebut kini menjadi salah satu bagian yang diperhatikan publik dalam proses pemeriksaan perkara terkait persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran di Mahkamah Konstitusi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok
Kepada Yth. pak @dennyindrayana . Belakangan ini ada pihak-pihak tertentu, baik pengacara Gibran maupun para buzzer-buzzernya, mencoba melakukan penggiringan titik fokus perkara gugatan MK pada frasa “Berpendidikan paling rendah, tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sekolah lain yang sederajat." Dan fakta persidangan terbaru di MK (setidaknya salah satu Hakim MK) sangat mendukung isu dari keabsahan dasar penyetaraan menjadi sekadar syarat minimal tinggi-rendahnya jenjang pendidikan terakhir penggiringan fokus perkara itu. Dalam pengamatan saya, pada 2 Oktober 2026, Kemendikdasmen sendiri di persidangan menjelaskan bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri bukan proses menerbitkan ijazah atau menyatakan seseorang lulus dari sekolah di Indonesia. Yg dilakukan pemerintah adalah menilai dokumen pendidikan asing dan hasil belajar yg diperoleh, kemudian menentukan padanannya dalam sistem pendidikan nasional. Dengan demikian, penggiringan argumentasinya dapat dirumuskan secara tegas sebagai upaya menggiring isu “Sudah S1 berarti sudah memenuhi syarat SMA” Pertama, persoalan dalam perkara ini bukanlah “apakah seseorang yg telah lulus S1 secara logis pasti pernah melewati jenjang SMA..?”. Itu adalah persoalan yang berbeda sama sekali (dan para pengacara dan buzzer Gibran berusaha bertahan pada titik fokus itu.) Yang sedang diuji adalah apakah Gibran pada saat pencalonan benar-benar memiliki bukti pendidikan yg sah yg memenuhi persyaratan “tamat SMA atau sederajat” berdasarkan proses pendidikan yg telah dilaluinya, dan apakah Surat Keterangan Penyetaraan yg digunakan untuk membuktikan persyaratan tersebut diterbitkan berdasarkan proses pendidikan luar negeri yg benar-benar ditempuh dan dapat diverifikasi..? Jadi, ijazah S1 tdk boleh digunakan sbg “jalan pintas pembuktian” untuk menghapus kewajiban membuktikan objek yg justru sedang disengketakan. Titik logika yg sangat penting adalah “Lebih tinggi pendidikannya” bukan berarti otomatis membuktikan “dokumen pendidikan sebelumnya sah” Jadi publik jangan sampai terjebak atau mau dijebak pada perdebatan pada frasa “Orang yang lulus suatu pendidikan dan tak harus punya ijazah pendidikan di bawahnya.” Pengacara dan buzzer Gibran paling suka sekali membawa logika seperti ini. Persidangan MK (termasuk yg harus dipahami publik) adalah, apabila yg dipersoalkan adalah keabsahan dokumen yg menyatakan bahwa ia telah menamatkan pendidikan setingkat SMA melalui pendidikan luar negeri, maka pertanyaan hukumnya tetap : “Apa dasar yg membuat negara menyatakan pendidikan luar negeri tersebut setara dengan pendidikan SMA/SMK…?” bukan pada argumen : “Bukankah dia sudah lulus S1, S2 atau S3..?” Sebab kedua pertanyaan tersebut mempunyai objek pembuktian yg berbeda. Seingat saya, pada persidangan kemarin bahkan ahli Pemohon di persidangan MK telah menegaskan bahwa nama program pendidikan tinggi saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa syarat tamat SMA atau sederajat telah terpenuhi. Lagi pula, Surat Penyetaraan mempunyai “rantai pembuktian” yg tidak boleh diputus. Ini menurut saya merupakan pusat gravitasi perkara. Surat Penyetaraan bukan dokumen yg berdiri sendiri. Kemendikdasmen sendiri menjelaskan di persidangan bahwa dalam permohonan penyetaraan Gibran terdapat dokumen hasil belajar dari : - SLTP Negeri 1 Surakarta - Orchid Park Secondary School, Singapura - UTS Insearch, Australia; dan proses penyetaraan dilakukan melalui verifikasi terhadap sejumlah dokumen, antara lain dokumen sekolah asal, ijazah/sertifikat apabila diterbitkan, struktur kurikulum, rapor dan dokumen pendidikan lainnya. Artinya, validitas Surat Penyetaraan bergantung pada validitas fakta, bahwa pendidikan yg menjadi bahan penilaian untuk menerbitkannya benar-benar telah ditempuh dan dilalui prosesnya. Salam hormat. LIRA (Literasi Rakyat).
— 𝐋𝐈𝐑𝐀 ⁽ᴼᶠᶠⁱᶜⁱᵃˡ⁾ (@LiterasiRakyat) October 4, 2026