Berita, Nasional

Pengamat Sebut Putusan MK Soal Ijazah Gibran Buka Celah Yuridis Proses Pemakzulan Melalui Hak Angket DPR

Repelita.net

09 October 2026 17:20 WIB • 108 view

Pengamat Sebut Putusan MK Soal Ijazah Gibran Buka Celah Yuridis Proses Pemakzulan Melalui Hak Angket DPR
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Maklumat resmi dari Mahkamah Konstitusi seputar ketiadaan bukti dokumen otentik kelulusan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai pengamat dapat membuka celah yuridis bagi bergulirnya proses pemberhentian jabatan di parlemen.

Konsekuensi hukum dari tidak ditemukannya bukti fisik surat kelulusan luar negeri tersebut secara otomatis menggugurkan salah satu variabel pokok pemenuhan syarat administratif pencalonan yang diatur dalam regulasi pemilu nasional.

ADVERTISEMENT

Menurut kacamata analisis dari pakar komunikasi politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga, legitimasi kedudukan sang putra mahkota sebagai orang nomor dua di republik ini berpeluang besar diperdebatkan validitasnya secara ketatanegaraan.

Berdasarkan pemaparan ilmiah yang disampaikan langsung kepada barisan jurnalis di ibu kota pada hari Jumat 9 Oktober 2026, momentum kontroversial ini dinilai dapat dimanfaatkan oleh jajaran dewan guna memproses pengusulan hak angket.

“Karena itu, posisi Gibran saat ini sebagai wapres bisa saja dinilai tidak sah. Celah ini dapat digunakan DPR untuk memproses pemakzulan Gibran melalui Hak Angket,” kata Jamiluddin.

Kendati memiliki dasar pijakan hukum, dirinya memberikan wanti-wanti bahwa agenda untuk melengserkan sang petahana dari tampuk kekuasaan bukanlah sebuah perkara taktis yang mudah diwujudkan di gedung Senayan.

Langkah politik untuk mengandalkan kekuatan tunggal dari Fraksi PDI Perjuangan dinilai tidak akan mampu memenuhi kuorum kuantitas dukungan yang dipersyaratkan oleh peraturan tata tertib dewan perwakilan rakyat.

“Untuk bisa meloloskan Hak Angket setidaknya harus memenuhi dua syarat. Pertama, jumlah pengusul paling sedikit 25 orang anggota DPR. Dua, harus didukung oleh lebih dari 1 fraksi di DPR,” kata Jamiluddin.

Atas dasar pertimbangan kalkulasi kuorum tersebut, akumulasi kekuatan 110 legislator milik partai berlambang banteng moncong putih dipastikan tetap mentok dan kandas di tengah jalan jika bergerak sendirian tanpa mitra koalisi.

Hambatan struktural utama bersumber pada kewajiban hukum pemenuhan prasyarat persetujuan yang wajib datang dari lebih dari satu fraksi yang memiliki keterwakilan resmi di dalam alat kelengkapan dewan.

“Untuk mendapatkan dukungan lebih dari satu fraksi, PDIP sebenarnya bisa melobi satu saja dari partai koalisi. Namun hal itu tidak mudah karena harus mendapat restu dari Prabowo sebagai Ketum Gerindra,” katanya.

Pada momentum peradilan sebelumnya, majelis hakim yudikatif secara resmi menolak materi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang mempersoalkan legalitas formal tingkat edukasi sang wakil presiden saat pendaftaran Pilpres 2024.

Walaupun hasil akhir dari permohonan hukum tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, amar pertimbangan hukum tetap menegaskan ketiadaan bukti kesetaraan berkas kelulusan sekolah menengah atas tanpa menjatuhkan sanksi diskualifikasi kepesertaan.

Pelaksanaan sidang pleno terbuka pembacaan dokumen putusan krusial tersebut diselenggarakan secara langsung di ruang utama Gedung MK yang berlokasi di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Selasa malam 6 Oktober 2026.

Sesi jalannya persidangan penting tersebut dipimpin secara ketat oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo guna mendengarkan pembacaan berkas perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyita perhatian luas publik tanah air.

Adapun permohonan hukum sengketa tata usaha pemilu tersebut didaftarkan secara kolektif oleh sedikitnya 12 tokoh nasional, termasuk di antaranya pakar hukum tata negara senior Denny Indrayana beserta barisan Forum Purnawirawan Prajurit TNI, KIPP, dan perwakilan Partai Ummat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung