Berita, Nasional

Pengamat Hukum Ungkap Alasan Persidangan Ijazah Jokowi Bergeser ke Nasib Terdakwa Bukan Substansi Perkara

Repelita.net

10 July 2026 23:27 WIB • 915 view

Pengamat Hukum Ungkap Alasan Persidangan Ijazah Jokowi Bergeser ke Nasib Terdakwa Bukan Substansi Perkara
Foto: Istimewa

Pengamat Hukum Menjelaskan Mengapa Fokus Sidang Perkara Ijazah Jokowi Bergeser dari Substansi ke Nasib Terdakwa

Repelita [Jakarta] - Pakar Hukum Pidana dari UIN Alauddin Makassar, Dr. Rahman Syamsuddin, menyoroti sorotan publik mengenai jalannya konferensi dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

ADVERTISEMENT

Menurut Rahman, dinamika yang terjadi di ruang sidang merupakan konsekuensi logis saat sebuah polemik kemasyarakatan ditarik ke dalam ranah pidana formal.

“Dari kacamata hukum dan sosiologi hukum secara objektif, pergeseran fokus ini dapat dipahami melalui persimpangan antara ketatnya prosedur hukum formal dan besarnya harapan masyarakat terhadap transparansi,” ujar Rahman, Jumat (10/7/2026).

Ia menyatakan bahwa arah pemeriksaan perkara pidana di pemerintah sepenuhnya terikat pada isi surat dakwaan dan pasal yang disusun oleh jaksa penuntut umum.

“Dalam sistem pidana, arahnya sangat ditentukan oleh dakwaan dan pasal yang dimaksudkan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ucapnya.

Rahman menambahkan, dalam perkara yang menggunakan instrumen UU ITE, fokus utama hakim hanyalah menguji apakah tindakannya memenuhi unsur delik pidana.

“Ketika suatu perkara ditarik ke ranah hukum menggunakan instrumen UU ITE, dugaan pencemaran nama baik, atau kejahatan siber, majelis hakim memiliki kewajiban utama untuk menguji apakah tindakan para terdakwa dalam hal ini penyebaran informasi atau pernyataan tertentu memenuhi unsur pidana dalam pasal tersebut,” tukasnya.

Ia menegaskan bahwa lembaga pengadilan tidaklah berfungsi sebagai lembaga auditor dokumen yang bertugas melakukan penelitian independen.

“Dalam konteks pidana, lembaga peradilan tidak berfungsi sebagai lembaga penelitian independen yang secara khusus bertugas melakukan audit atau memverifikasi keaslian sebuah dokumen demi menutupi publik,” bebernya.

Rahman mengungkapkan bahwa alat bukti dokumen di konferensi hanyalah instrumen pendukung untuk menilai apakah narasi penipuan masuk kategori fitnah atau bukan.

“Bukti-bukti mengenai dokumen-dokumen tersebut biasanya hanya diletakkan sebagai alat bantu bagi hakim untuk menilai satu hal spesifik, apakah narasi yang disuarakan oleh pengacara di ruang publik tergolong sebagai fitnah yang melanggar hukum atau bukan,” imbuhnya.

Ia pun menyoroti bahwa perhatian publik kini cenderung beralih dari substansi awal polemik menuju nasib pribadi para tokoh yang sedang diadili.

“Perhatian masyarakat, media, dan bahkan pencahayaan itu sendiri pada akhirnya akan lebih banyak tersedot pada nasib pribadi para tokoh yang duduk di kursi pengadilan,” ujar Rahman.

“Narasi besar yang awalnya digerakkan oleh tuntutan akan pembuktian materi secara perlahan bergeser menjadi tontonan mengenai nasib hukum individu-individu yang terlibat di dalamnya,” tambahnya.

Rahman menyimpulkan bahwa situasi ini mencerminkan kompleksitas dalam penyelesaian isu sosial-politik melalui jalur hukum pidana yang formal. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung