Repelita [Jakarta] - Tim hukum yang membela Tifauzia Tyassuma, atau Dokter Tifa, menyoroti celah krusial dalam dakwaan jaksa terkait perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Pengacara Dokter Tifa, M. Lutfi Hakim, menyatakan telah menemukan kejanggalan serius saat membandingkan isi surat dakwaan dengan daftar barang bukti di pengadilan.
ADVERTISEMENT
Yang menarik, setelah kami mempelajari surat dakwaan, kemudian kami cocokkan dengan daftar barang bukti, ternyata ada sesuatu yang luar biasa, ujar Lutfi, Rabu (15/7/2026).
Lutfi mengaku heran karena penyidik kepolisian mencantumkan hasil uji laboratorium kriminalistik dalam dakwaan, namun dokumen tersebut tidak disertakan sebagai alat bukti sah.
Ternyata Polda Metro Jaya selama ini memproduksi hoaks. Ternyata kita selama ini di-prank. Saya nggak tahu, bohong atau dusta ya. Kira-kira dicontohkan kedua kata itu, ucapnya.
Menurut Lutfi, jaksa merujuk pada dua dokumen pemeriksaan laboratorium tertanggal Oktober 2025 yang mengklaim ijazah Jokowi adalah autentik.
Ada dua dokumen di dalam surat dakwaan itu yang menyebutkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik, imbuh Lutfi menjelaskan temuan timnya.
Namun, ia menegaskan bahwa dokumen-dokumen penting tersebut absen dari lampiran daftar barang bukti yang telah diserahkan kepada majelis hakim.
Kami kemudian memeriksa daftar barang bukti. Dokumen hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik ini tidak ada dalam daftar barang bukti. Keduanya, tegas Lutfi.
Ia juga mengkritik absennya keterangan ahli laboratorium yang seharusnya menjelaskan validitas dokumen tersebut di dalam ruang persidangan.
Ini juga tidak ada ahli yang dimasukkan ke dalam daftar saksi atau ahli untuk menjelaskan hasil pemeriksaan laboratoris tadi, tambahnya.
Lutfi menilai ketiadaan alat bukti laboratorium ini melumpuhkan dakwaan jaksa yang menuduh kliennya melakukan fitnah.
Ini inti jantungnya. Jantung dari perkara ini adalah bahwa mereka memfitnah Jokowi karena menurut hasil pemeriksaan laboratoris itu identik, asli, jelas Lutfi.
Ia mempertanyakan dasar hukum yang akan digunakan jaksa dalam persidangan tanpa adanya bukti fisik hasil laboratorium tersebut.
Nah sekarang tidak ada bukti bahwa itu identik, bahwa itu asli. Terus bagaimana kita akan membuktikan bahwa ini fitnah?, pungkasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok