Berita, Nasional

Peneliti Bonatua Ungkap Modus Ijazah Palsu di Pasar Pramuka dan Kejanggalan Legalisasi Ijazah Jokowi

Repelita.net

05 July 2026 23:59 WIB • 644 view

Peneliti Bonatua Ungkap Modus Ijazah Palsu di Pasar Pramuka dan Kejanggalan Legalisasi Ijazah Jokowi
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Peneliti Bonatua Silalahi memaparkan temuan hasil riset panjang terkait praktik pembuatan ijazah palsu yang berpusat di kawasan Pasar Pramuka, Jakarta.

Penelusuran yang dilakukan sejak 2022 mengungkap adanya pola terstruktur dalam produksi dokumen akademik tiruan hingga proses legalisasi yang melibatkan oknum tertentu.

ADVERTISEMENT

Bonatua menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan metode sederhana namun sistematis dengan memanfaatkan fotokopi ijazah asli milik orang lain sebagai dasar manipulasi.

Foto pada dokumen tersebut diganti dengan gambar pemesan, sementara identitas diri diubah sepenuhnya untuk menyesuaikan profil pelanggan.

Selanjutnya, hasil manipulasi dicetak ulang dengan teknik fotokopi agar tampilan dokumen terlihat menyatu dan seolah asli.

Legalisasi ilegal pun dilakukan dengan menyuap oknum pegawai kampus agar memberikan stempel resmi tanpa melalui proses verifikasi yang seharusnya ketat.

Selain pemalsuan fisik, Bonatua menemukan praktik di mana pihak kampus menerbitkan ijazah secara fisik asli namun proses akademiknya tergolong ilegal atau tidak sah.

Ia turut mengkritisi celah sistemik dalam verifikasi berkas oleh Komisi Pemilihan Umum yang dinilai kurang mendalam dalam melakukan autentikasi dokumen para calon pejabat.

Bonatua membongkar taktik untuk mengelabui petugas verifikator agar proses pengecekan tidak dilakukan secara maksimal di lapangan.

"Petugas verifikatornya diinapkan di hotel dekat-dekat kampusnya. Akhirnya mereka tidak melakukan verifikasi klarifikasi [karena] dibikin santai," ujar Bonatua melalui kanal YouTube https://www.youtube.com/@OfficialiNews, Minggu (5/7/2026).

Menurutnya, aturan pengetatan verifikasi baru mulai diperkuat setelah terbitnya UU Kearsipan tahun 2009 serta aturan teknis terkait pada periode setelah 2013.

Dalam risetnya, Bonatua turut menguji hipotesis modus Pasar Pramuka tersebut terhadap kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang tengah menjadi sorotan publik.

Ia mengklaim menemukan kejanggalan berupa dokumen legalisasi ijazah milik Jokowi yang tidak disertai dengan keterangan tanggal pada saat dokumen tersebut disahkan oleh universitas terkait.

Ketiadaan tanggal tersebut dinilai menyulitkan pihak penguji dalam melacak kapan dan siapa yang bertanggung jawab atas proses legalisasi ijazah itu di Universitas Gadjah Mada.

Kasus mengenai validitas dokumen pendidikan tersebut saat ini masih berlanjut dalam proses persidangan di pengadilan terkait. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung