Repelita Jakarta - Kementerian Keuangan tengah merancang payung hukum baru untuk menyelesaikan skema kewajiban keuangan operasional serta utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh secara menyeluruh.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Evita Manthovani menyampaikan bahwa instrumen legalitas tersebut bakal diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden.
ADVERTISEMENT
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Evita Manthovani dalam forum konferensi pers APBN KiTa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada hari Jumat, 9 Oktober 2026.
Regulasi Perpres tersebut dirancang untuk mengatur mekanisme pengalihan saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia, pemegang 60 persen saham pengendali PT Kereta Cepat Indonesia China, menuju Kementerian Keuangan.
“Di dalam Perpres ini juga nanti akan meliputi penyelesaian kewajiban proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh secara menyeluruh dan hati-hati,” ujar Evita pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Evita menegaskan bahwa pemerintah memegang dua pegangan utama, yakni menjamin kualitas operasional Whoosh serta memastikan akuntabilitas beban keuangan tanpa mengganggu kesehatan APBN.
“Untuk ini, Kementerian Keuangan bersama Kementerian Perhubungan, BP BUMN, dan BPI Danantara sedang menyiapkan rancangan Perpres,” jelas Evita pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Pemerintah berharap payung hukum tersebut memberi batasan tugas, hak, serta tanggung jawab yang presisi bagi seluruh pemangku kepentingan dalam struktur konsortium.
“Sehingga pada saat nanti proses pengalihan saham PSBI ini berjalan, itu akan dilanjutkan dengan pengelolaan yang baik, prudent, efektif, terintegrasi, akuntabel sesuai dengan ketentuan dan keberlanjutan Kereta Cepat Jakarta-Bandung akan lebih berjalan dengan terjamin lagi,” ungkap Evita pada 9 Oktober 2026.
Di samping regulasi transportasi, pemerintah juga memperketat penertiban tanah telantar melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025.
Aturan tersebut memuat mekanisme penertiban bagi lahan yang secara sengaja tidak dimanfaatkan, tidak diusahakan, maupun diabaikan oleh pemegang hak.
Lahan bernilai Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, hingga Hak Pengelolaan dapat dievaluasi dan dicabut izinnya paling cepat dua tahun pascapenerbitan apabila terbukti ditelantarkan.
Khusus untuk status Hak Milik, tanah tidak serta-merta disita melainkan harus memenuhi kriteria tertentu seperti dikuasai warga menjadi pemukiman atau diabaikan selama 20 tahun berturut-turut.
Prosedur penertiban tersebut tetap melalui beberapa tahapan evaluasi ketat, pemberian surat peringatan formal, hingga penetapan status tanah negara secara resmi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok