Berita, Nasional

Pemerintah dan DPR Minta Hakim MK Tolak Gugatan Uji Materiil Aturan Praperadilan KUHAP

Repelita.net

19 October 2026 23:40 WIB • 133 view

Pemerintah dan DPR Minta Hakim MK Tolak Gugatan Uji Materiil Aturan Praperadilan KUHAP
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Keberatan mendalam meluncur dari pihak pemohon terkait jalannya persidangan gugatan regulasi tata cara peradilan di tingkat nasional.

ADVERTISEMENT

Para penggugat regulasi hukum acara pidana yakni Jamada Girsang dan Rismon Sianipar menyampaikan kekecewaannya pascapelaksanaan sidang pleno di kanal YouTube iNews Room pada hari Senin, sembilan belas Oktober dua ribu dua puluh enam.

Dalam tayangan tersebut, Jamada Girsang menyayangkan isi kesimpulan dari pihak eksekutif serta jajaran legislatif yang menolak mentah-mentah poin perbaikan mekanisme administratif perkara.

Menurut Rismon Sianipar, draf jawaban institusi tersebut sama sekali belum menyentuh substansi persoalan mengenai kepastian aturan teknis pelaksanaan upaya praperadilan yang diajukan berulang kali.

Ia menilai penolakan total dari pihak berwenang memicu ketidakpastian serta memposisikan pemohon dalam koridor yang berseberangan dengan semangat perlindungan hak asasi tersangka.

Melalui tanggapan persidangan keempat tersebut, para pemohon mendesak jajaran hakim konstitusi untuk memberikan ketegasan makna norma hukum demi menjaga keseimbangan sistem penegakan hukum di tanah air.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung