Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana memberikan kritik tajam terhadap rekam jejak kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Melalui tayangan di kanal YouTube Paredes Politic, ia menyoroti keberadaan kelompok relawan yang dinilai tidak lazim dalam sejarah politik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, entitas relawan seharusnya hanya bergerak selama masa kompetisi pemilihan presiden untuk memenangkan seorang calon.
Ketika figur tersebut resmi menjabat, ia berkewajiban menjadi pemimpin bagi seluruh rakyat tanpa mempertahankan basis pendukung eksklusif.
"dalam sejarah republik baru sekali ini ada presiden punya relawan pada saat jadi capres pada saat presiden dan setelah menjadi presiden kenapa loh relawan itu adanya pada saat capres Mas pada saat ada kompetisi Mas di situlah ada seorang relawan begitu dia menjadi presiden dia presiden seluruh rakyat Indonesia betul betul setelah selesai jangankan setelah selesai pada saat menjadi presiden beliau punya relawan setelah selesai beliau masih punya relawan iya iya iya iya," tutur Denny Indrayana.
Ia membedakan sikap seorang negarawan sejati dengan tindakan mementingkan kepentingan pribadi atau lingkaran keluarga dalam roda pemerintahan.
Sorotan tajam diarahkan pada isu dugaan ijazah palsu serta dinamika hukum seputar putusan perkara nomor 90 di Mahkamah Konstitusi.
Denny Indrayana mengaku sempat mengirimkan surat dari Melbourne untuk mengingatkan adanya potensi benturan kepentingan dalam penanganan perkara tersebut.
"negarawan adalah orang yang meletakkan negara di atas kepentingan keluarga dan pribadinya dalam kasus ijazah palsu itu adalah kepentingan pribadi Pak Jokowi di atas negara negara terseret 11 tahun hanya menyoal masalah ijazah beliau saya menulis surat ke Mahkamah Konstitusi waktu itu dari Melbourne menyoal Pak Anwar Utsman bisa menyidang kasus yang terkait dengan Gibran saya tulis Pak Gayus 3 4 bulan sebelum kasus itu diputus menjadi putusan 90 saya bilang "Ini ada potensi benturan kepentingan."
Pak Anwar Utsman mestinya mundur pada saat diperiksa MKMK Profesor Jimli Profesor Jimli Profesor Jimli billing "Ini 3 bulan yang lalu ada surat dari Prof deni kenapa tidak diproses padahal seharusnya diproses dong supaya tidak menjadi masalah skandal."
Apa yang terjadi kenapa saya menarik ini dalam hal putusan 90 Pak Jokowi kembali konsisten tidak menjadi negarawan karena beliau kemudian meletakkan nasib bangsa ini dalam bayangan saya ini skandal yang menyakitkan bagi orang yang belajar hukum tata negara karena persoalan etika konstitusionalitas anak beliau Kibranda Kabiraka yang problematik secara etikabilitas dan intelektualitas menjadi wakil presiden dalam hal itu yang dikedepankan bukan pribadi tapi keluarga kasus ijazah ini hanyalah rentetan kesekian dari kepalsuan-kepalsuan dan ketidaknegarawanan Presiden Jokowi," ungkapnya.
Berbagai rentetan persoalan konstitusi ini dinilai menjadi catatan kritis terhadap komitmen penegakan etika bernegara di tanah air.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok