Berita, Nasional

Pakar Hukum Tegaskan Jokowi Wajib Hadir di Sidang Isu Ijazah Palsu dr Tifa dan Roy Suryo

Repelita.net

19 October 2026 22:14 WIB • 100 view

Pakar Hukum Tegaskan Jokowi Wajib Hadir di Sidang Isu Ijazah Palsu dr Tifa dan Roy Suryo
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fikar Hajar, menyatakan bahwa pihak yang menyatakan ijazah asli atau pihak yang melaporkan dugaan tersebut wajib membuktikan keaslian dokumen di persidangan.

Hal tersebut disampaikannya dalam perbincangan yang disiarkan melalui kanal YouTube tvOneNews pada tanggal 19 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

Menurut Abdul Fikar Hajar, dalam perkara pidana, negara hadir melalui kejaksaan sebagai penuntut umum yang memiliki kewajiban untuk menghadirkan alat bukti yang sah.

Jika kejaksaan tidak mampu menghadirkan bukti tersebut, maka hal itu dapat memengaruhi kekuatan dakwaan yang disusun di pengadilan.

Ia menjelaskan bahwa hakim sebenarnya dapat mengingatkan jaksa penuntut umum apabila bukti yang diajukan tidak mendukung dakwaan secara tepat.

Meski demikian, hakim memiliki tiga alternatif putusan akhir berdasarkan fakta persidangan dan keyakinan hukum yang dimilikinya.

Kemungkinan pertama adalah dakwaan terbukti secara sah sehingga terdakwa harus dihukum karena melakukan pencemaran nama baik.

Kemungkinan kedua adalah perbuatan terbukti ada, namun tidak dapat ditarik sebagai tindak pidana karena pokok perkara tidak dapat dibuktikan.

Kemungkinan ketiga adalah tidak terbukti sama sekali sehingga para terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Terkait kehadiran fisik, Abdul Fikar Hajar menilai bahwa kehadiran saksi korban atau pelapor sangat mutlak dalam perkara delik aduan.

Apabila pengadu atau pelapor tidak hadir dalam persidangan, maka secara hukum aduan tersebut seharusnya gugur.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa kehadiran pelapor di persidangan sangat dibutuhkan karena berkedudukan sebagai saksi korban. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung