Berita, Nasional

Pakar Hukum Soroti Kejanggalan Dakwaan Korupsi Chromebook Nadiem Makarim yang Divonis 10 Tahun Penjara

Repelita.net

20 October 2026 23:46 WIB • 80 view

Pakar Hukum Soroti Kejanggalan Dakwaan Korupsi Chromebook Nadiem Makarim yang Divonis 10 Tahun Penjara
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret nama mantan pejabat tinggi negara memasuki babak baru.

ADVERTISEMENT

Perkembangan perkara yang melibatkan Nadiem Makarim selaku eks Mendikbudristek tersebut dinilai semakin menarik perhatian.

Terdakwa sebelumnya telah dijatuhi vonis pidana penjara selama 10 tahun serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai ratusan miliar rupiah.

Saat ini, jalannya penanganan kasus hukum tersebut dilaporkan tengah berada dalam tahapan proses pengajuan kasasi.

Di sisi lain, konstruksi surat dakwaan dari jaksa penuntut umum mendapatkan sorotan tajam karena dinilai memiliki kejanggalan.

Penilaian mengenai adanya keanehan dalam materi tuntutan hukum tersebut dikemukakan langsung oleh seorang pakar hukum pidana.

Pandangan kritis itu diutarakan oleh Prof Romli Atmasasmita selaku salah satu perancang UU Tipikor yang kini menjadi saksi ahli persidangan.

Ia mempertanyakan dasar hukum penuntutan yang dinilai mendadak bergeser dari ranah hukum administrasi menuju ke wilayah hukum pidana.

Padahal, dirinya menilai kebijakan yang dikeluarkan oleh terdakwa sejatinya merupakan bentuk diskresi yang sah dan dilindungi undang-undang.

Informasi perihal kejanggalan materi dakwaan hukum itu diunggah melalui media sosial pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2026.

Kabar mengenai jalannya sidang mantan menteri tersebut sebelumnya disebarkan secara tertulis oleh akun @ruhulmaani.

"Perbuatan melawan hukumnya di mana? Dilakukan secara prosedural, iya. Lalu masalahnya di mana?" ucap ahli hukum tersebut mempertanyakan substansi kejahatan dalam persidangan.

Melalui argumennya, sang profesor merasa heran dengan kesimpulan dari aparat penegak hukum mengenai timbulnya kerugian negara.

Sebab, seluruh tahapan pengambilan keputusan dinilai sudah berjalan sesuai dengan koridor serta prosedur aturan yang berlaku.

Ia mempertanyakan bagaimana sebuah kebijakan prosedural pada akhirnya dituduh telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai triliunan rupiah.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









View on Threads

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung