Berita, Nasional

Pakar Hukum Pidana Sebut Wacana Budi Arie Soal Percepatan Politik Tidak Otomatis Makar

Repelita.net

26 August 2026 22:19 WIB • 370 view

Pakar Hukum Pidana Sebut Wacana Budi Arie Soal Percepatan Politik Tidak Otomatis Makar
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Tanggapan hukum diberikan oleh kalangan akademisi menyusul munculnya label serius yang dialamatkan kepada pernyataan kontroversial seorang tokoh relawan nasional baru-baru ini.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar yakni Dr. Rahman Syamsuddin memberikan pandangan agar istilah hukum berat tidak disematkan secara serampangan.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, sebuah diskursus di ruang publik tidak serta-merta dapat digolongan sebagai perbuatan pidana makar tanpa pembuktian elemen unsur undang-undang.

Menurut saya pernyataan politik mengenai 'percepatan sebelum 2029' tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai makar.

Proses penegakan hukum mensyaratkan adanya bukti niat nyata beserta tindakan konkret yang merujuk pada rumusan pasal dalam kitab undang-undang pidana.

Dalam hukum pidana, makar tidak cukup hanya didasarkan pada ucapan atau wacana politik, tetapi harus dibuktikan adanya maksud dan perbuatan yang mengarah pada tujuan sebagaimana dirumuskan dalam KUHP.

Kumpulnya sejumlah figur dalam satu forum juga dinilai tidak otomatis merepresentasikan adanya persekongkolan jahat untuk merusak tatanan negara.

Demikian pula, pertemuan sejumlah tokoh tidak otomatis merupakan permufakatan jahat.

Setiap tuduhan wajib didukung oleh fakta otentik perihal adanya kesepakatan tersembunyi guna melancarkan aksi kejahatan melawan hukum.

Harus ada bukti adanya kesepakatan konkret untuk melakukan tindak pidana.

Segala bentuk koreksi maupun pandangan kritis seputar tata kelola pemerintahan dipandang tetap sah selama berada dalam koridor konstitusional.

Karena itu, kritik atau wacana mengenai perubahan politik yang masih berada dalam koridor konstitusional tidak seharusnya langsung dipidana sebagai makar.

Pembeda utama terletak pada metode serta tujuan akhir yang ditempuh oleh pihak-pihak yang menginginkan terjadinya pergeseran kekuasaan.

Jika perubahan kekuasaan diperjuangkan melalui mekanisme konstitusional, hal tersebut merupakan bagian dari dinamika politik.

Namun penegasan berbeda berlaku apabila ditemukan fakta hukum terencana guna merobohkan pemerintahan secara paksa di luar jalur hukum.

Namun, jika terdapat bukti adanya rencana menggulingkan pemerintahan secara inkonstitusional atau melumpuhkan Presiden yang memenuhi unsur pidana, barulah dapat masuk dalam ranah makar atau permufakatan jahat.

Sebelumnya, pengamat telematika Roy Suryo sempat melontarkan peringatan keras dengan menyebut rekaman video tersebut memuat potensi ancaman serius.

Menurut Roy, narasi yang dilontarkan di hadapan mantan presiden tersebut patut dicurigai sebagai upaya memanfaatkan gelombang unjuk rasa massa demi kepentingan tertentu.

Menurut saya, bocoran video satu menit 40 detik yang berisi Statemen Budi Arie Setyadi, salah satu Ketua Relawan, disamping Jokowi yang sudah viral kemarin adalah statemen yang berbahaya.

Indikasi keterlibatan massa aksi demonstrasi dipandang mirip dengan pola sejarah pergantian kekuasaan pada masa lampau.

Bahkan terindikasi bisa makar dengan memanfaatkan aksi Demo masyarakat dalam waktu dekat sebelum 2029, dengan analogi Demo 1998.

Sikap diam yang ditunjukkan oleh figur nomor satu masa lalu dalam rekaman itu turut memantik kecurigaan lanjutan di tengah pengamat.

Lucunya, Jokowi yang berada tepat disampingnya sengaja diam saja, maka tidak bisa disalahkan bila ada yang berpendapat dialah justru mastermind Statemen tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung