Repelita [Jakarta] - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalokasian porsi haji tambahan yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menarik perhatian publik.
Sorotan publik makin menguat usai Jaksa Penuntut Umum membacakan lembar surat dakwaan dalam persidangan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Pakar Hukum Pidana STIK-PTIK Dr. Giovanni Christy menilai bahwa konstruksi dakwaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas harus dicermati memakai kacamata hukum pidana yang jernih.
Ia menegaskan bahwa penerapan hukum pidana wajib dilandasi kepastian mengenai tindakan melanggar hukum serta syarat yang membuat aksi itu dapat dipidana.
"Yang menjadi persoalan dalam kasus Gus Yaqut ini sebagaimana kasus Tipikor pada umumnya, yang terlihat pula dalam kasus Ibrahim Arief maupun Nadiem mengenai akibat atau dampak dari suatu kebijakan kemudian digunakan untuk menarik kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana, tanpa ada kejelasan terkait dengan perbuatan pidana yang secara nyata telah terjadi dalam dakwaan," kata Giovanni Christy.
Ia menilai pemicu utama, pemenuhan unsur delik, dan dampak keputusan merupakan aspek penting yang harus dipisahkan dalam menilai produk kebijakan publik.
Sebuah keputusan pejabat publik yang menimbulkan konsekuensi tertentu tidak dapat secara serampangan disimpulkan sebagai bentuk kejahatan pidana.
"Akibat tidak otomatis identik dengan terjadinya tindak pidana. Meskipun suatu akibat dapat muncul dalam bentuk kerugian, itu belum cukup membuktikan adanya tindak pidana. Dalam perkara yang mempermasalahkan kerugian keuangan negara, kerugian harus ditempatkan sebagai unsur akibat yang bersumber langsung dari perbuatan yang dilarang secara tegas oleh undang-undang, sehingga tetap menuntut pembuktian hubungan kausal yang nyata, bukan sekadar proyeksi," kata Giovanni Christy.
Pandangan ahli tersebut menjadi catatan krusial dalam kasus pembagian porsi haji tambahan musim 2024 yang membelit Yaqut Cholil Qoumas.
Lembaga antirasuah KPK menaksir potensi kerugian keuangan negara dalam skandal tersebut menembus angka Rp622 Miliar.
Metode kalkulasi kerugian itu dinilai perlu diuji ulang guna membuktikan hubungan sebab akibat antara kerugian negara dan tindakan fisik yang dituduhkan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok