Berita, Nasional

Pakar Hukum: Pelimpahan Penyidikan Kasus Eks Jampidsus Cacat Prosedur, Tak Diatur KUHAP dan Rentan Dibatalkan

Repelita.net

15 July 2026 20:36 WIB • 567 view

Pakar Hukum: Pelimpahan Penyidikan Kasus Eks Jampidsus Cacat Prosedur, Tak Diatur KUHAP dan Rentan Dibatalkan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pakar hukum dari STIH Jentera, Bivitri Susanti, memberikan peringatan keras terkait mekanisme pemindahan penyidikan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Menurut Bivitri, aturan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP tidak pernah mengatur mengenai pelimpahan perkara antar lembaga di tingkat penyidikan.

ADVERTISEMENT

Kekhawatiran itu sangat-sangat relevan, karena memang betul di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara pidana, pelimpahan semacam itu tidak dikenal, ujar Bivitri, Rabu (15/7/2026).

Pernyataan ini merupakan respons atas dalih Kejaksaan Agung yang mengeklaim bahwa proses pemindahan penyidikan tersebut merupakan praktik yang lumrah dilakukan.

Coba saja cari, saya sampai cek and recheck, memang tidak ada, tegas Bivitri menyikapi argumentasi pihak kejaksaan.

Sebelumnya, pihak Kejagung menyebut pemindahan ini adalah penyerahan penyidikan dari Polri kepada kejaksaan, serupa dengan penanganan kasus Asabri di masa lalu.

Namun, Bivitri menilai perbandingan tersebut tidak relevan karena tidak ada unsur benturan kepentingan yang tajam sebagaimana kasus yang sedang dihadapi Febrie Adriansyah saat ini.

Tapi ini penyidikan ke penyidikan lagi, ke tempat di mana orang itu pernah menjadi bosnya, kira-kira begitu ya konstruksinya, jelasnya.

Situasi janggal ini dinilai sangat rentan memicu pembatalan status tersangka melalui jalur praperadilan di kemudian hari.

Karena memang dalam KUHAP kita tadi itu, dikenal yang namanya perapradilan, yang bisa mempersoalkan hal-hal yang tidak sesuai dengan KUHAP, tambahnya.

Bivitri mencurigai adanya skenario tertentu di balik pemaksaan prosedur hukum yang tidak memiliki landasan kuat dalam aturan perundang-undangan.

Sebenarnya ada apa, apakah ini upaya untuk memang meloloskan mantan Jampidsus ini, karena seakan-akan betul-betul dipaksakan prosesnya yang tidak ada menjadi ada, pungkasnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung