Repelita Jakarta - Diskusi mengenai polemik keabsahan berkas administratif kepemimpinan nasional kembali bergulir ke ruang publik melalui analisis hukum tata negara.
ADVERTISEMENT
Kanal YouTube Dirty Vote menyiarkan perbincangan mendalam antarpakar mengenai konsekuensi putusan sengketa hukum pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Ahli hukum menyoroti adanya celah perlakuan khusus dalam regulasi pemilihan yang meluputkan syarat pendidikan dasar bagi lulusan luar negeri.
"PKPU nomor jangankan kita DPR aja enggak ada yang baru baru protes mereka kan Komisi DU kan kan ada kewajiban untuk penyelenggara pemilu ketika buat peraturan konsultasi ke Komisi 2 DPR dulu ternyata itu luput ketika di ee PKPU peraturan KPU nomor 19 2023 terutama pasal 18 ayat 3-nya memberikan ruang bagi Mas Gibran untuk dapat perlakuan istimewa," kata Feri Amsari memberikan pemaparan.
Ia membandingkan rincian aturan tersebut dengan kewajiban standar yang mengikat seluruh kandidat peserta pemilu lainnya secara umum.
"Sementara seluruh calon kandidat di berbagai pemilu kalau mereka tamatan luar negeri harus melampar melampirkan ijazah fotokopi ijazahnya untuk mengurus surat keterangan penyetaraan di kementerian tertentu oleh KPU dikecualikan kalau mereka tamatan luar negeri S1," ujar Feri Amsari menjabarkan keganjilan syarat tersebut.
Sorotan diskusi kemudian mengarah pada absennya dokumen otentik di dalam persidangan hingga proses penutupan perkara dilakukan oleh majelis hakim.
"Masalahnya kedua-duanya kan tidak kunjung ditampilkan sampai sidang ditutup Dan sebagai sebuah peradilan ya peradilan kan terikat pada bukti-bukti yang dihadirkan Iya enggak bisa dongka ngarang-ngarang mau apa gitu ya Bukti dihadirkan tidak ada bukti ya MK menulisnya tidak ada bukti KPU juga tidak punya itu semua KPU juga enggak punya," sebut Zainal Arifin Mukhtar secara kritis.
Situasi tersebut dinilai membuka peluang pengujian konstitusi lebih lanjut melalui mekanisme lembaga legislatif secara formal ke depan.
"Kalau terbukti bahwa itu tidak ada memang tidak ada misalnya lalu kemudian ada perbuatan tidak baik ketika meloloskan itu secara sengaja ya sangat mungkin Dok dikualifikasi sebagai ee perbuatan tercela perbuatan cela," kata Zainal Arifin Mukhtar menutup argumen hukumnya (*)
Editor: 91224 R-ID Elok