Repelita [Jakarta] - Penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, dalam skandal korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis mendapat respons positif dari pakar hukum.
Profesor Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai langkah Kejaksaan Agung membuktikan keseriusan pemerintah dalam membersihkan program strategis nasional dari praktik lancung.
ADVERTISEMENT
"Tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dengan menangkap dan mengetapkan tersangka beberapa pimpinan BGN adalah suatu langkah konkret dari pemerintah dan penegak hukum," ujar Suparji pada Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, penegakan hukum ini adalah bukti bahwa komitmen pemerintah bukan sekadar retorika, melainkan aksi nyata untuk menindak siapa pun yang diduga melanggar aturan selama menjabat.
"Jadi komitmen tersebut. Bukan sekadar retorika, tetapi aksi nyata dari pemerintah melalui aparat penegak hukum untuk mengganti dan sekaligus mengganti tindakan hukum jika diduga ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan selama kepemimpinannya BGN," papar Suparji.
Ia mendesak agar penyidikan tidak berhenti pada para tersangka yang sudah diumumkan, melainkan harus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain hingga ke aliran dana.
"Yang kedua, bahwa hal tersebut belum cukup dan tidak boleh berhenti sampai di situ, tetapi harus ditelusuri. Siapa pihak-pihak yang terlibat? Aliran dananya kemana? Itu harus ditelusuri," tegasnya.
Suparji juga menyoroti perlunya pengawasan ketat hingga ke tingkat daerah, mengingat potensi perilaku koruptif bisa terjadi di level pelaksana bawah.
Ia menyarankan agar Kejaksaan Agung memerintahkan jajaran di bawahnya untuk proaktif dalam memantau jalannya program ini agar tidak ada penyimpangan nilai maupun pembagian keuntungan yang tidak sah.
Terlepas dari kasus korupsi yang menjerat Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sondjaya, ia menekankan bahwa Program Makan Bergizi Gratis harus tetap dilanjutkan dengan pembenahan menyeluruh.
"Jadi, jangan sampai sudah tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab atas niat mulia dari Presiden, akibat perilaku-perilaku korup. Jadi, harus ditindaklanjuti perbaikan nyatanya," tutupnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok