Berita, Hukum

Novel Baswedan Pertanyakan Pengalihan Penahanan Yaqut: Dari Dulu Prosedur Sama, Kenapa Baru Sekarang?

Repelita.net

28 March 2026 02:21 WIB • 981 view

Novel Baswedan Pertanyakan Pengalihan Penahanan Yaqut: Dari Dulu Prosedur Sama, Kenapa Baru Sekarang?
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, angkat bicara terkait keputusan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah terhadap tersangka dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, yang sempat memicu kemarahan publik.

Novel merasa tercabik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi membantah adanya praktik main mata dan menegaskan bahwa langkah pengalihan penahanan tersebut telah sesuai dengan prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru tahun 2025.

ADVERTISEMENT

Ia mempertanyakan alasan di balik kebijakan tersebut karena ia menganggap prosedur yang disebut-sebut baru diterapkan sebenarnya bukanlah hal baru dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

Dari dulu juga prosedurnya sama, tetapi kenapa baru sekarang dilakukan, demikian ujar Novel dalam pernyataannya yang dikutip pada Jumat, 27 Maret 2026.

Ia menegaskan perlu adanya penjelasan yang jelas terkait penerapan kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat yang sudah resah dengan dinamika penegakan hukum belakangan ini.

Novel juga mempertanyakan dasar kebutuhan atau urgensi dari pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah, karena baginya keputusan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Apa urgensinya pengalihan menjadi tahanan rumah, cetus Novel yang menekankan pentingnya transparansi dalam proses penegakan hukum untuk menjaga kepercayaan publik.

Menurut Novel, tidak menutup kemungkinan ada faktor lain di balik keputusan tersebut, seperti dugaan intervensi dari pihak tertentu hingga mengesampingkan reputasi lembaga antirasuah.

Sebelumnya, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan pandangannya terkait dinamika hukum yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas dengan menilai perubahan status penahanan bukan sekadar persoalan teknis.

Mahfud melihat bahwa pengalihan status penahanan tersebut merupakan bagian dari skenario yang lincah dan memicu kegaduhan publik dalam beberapa waktu terakhir.

Ia menjelaskan bahwa Yaqut sebelumnya ditahan pada 12 Maret, lalu dialihkan statusnya menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026, sebuah pergantian status yang memunculkan reaksi keras dari masyarakat.

Masyarakat menilai ada nuansa politik dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama tersebut, sehingga menimbulkan kecurigaan yang meluas.

Mahfud menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi catatan tersendiri dalam sejarah Komisi Pemberantasan Korupsi, terutama terkait penggunaan Pasal 108 ayat 1 dan 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai dasar penahanan rumah.

Ia menilai ketentuan tersebut tidak secara spesifik mengatur soal tahanan rumah, sehingga kondisi itu kemudian memicu tuntutan publik agar tersangka lain dalam kasus berbeda mendapatkan perlakuan serupa.

Mahfud menggambarkan posisi Komisi Pemberantasan Korupsi saat polemik tersebut mencuat berada dalam tekanan dari berbagai arah, sehingga lembaga antirasuah itu tersudut dan diserang dari segala penjuru.

Komisi Pemberantasan Korupsi tersudut, diserang dari segala penjuru siang malam, dan terpaksa menyatakan menahan kembali Yaqut, demikian ujar Mahfud dalam unggahan di media sosial pada 26 Maret 2026.

Namun demikian, Mahfud justru menganggap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang melepas lalu menahan kembali Yaqut bukanlah sebuah kesalahan, melainkan ada strategi tertentu yang sengaja dimainkan.

Menurutnya, informasi mengenai perubahan status penahanan sengaja dibiarkan mencuat agar memicu reaksi masyarakat, sehingga tekanan publik yang muncul kemudian dapat menjadi alasan kuat bagi KPK.

Kalau kemarin Yaqut dipulangkan karena ada order politik dari kelompok tertentu, maka sekarang Komisi Pemberantasan Korupsi harus menahan kembali Yaqut karena ada tekanan politik dari publik yang jauh lebih keras, terang Mahfud.

Ia menyebut pola tersebut merupakan taktik untuk menciptakan tekanan politik pembanding dari masyarakat, sehingga proses hukum tetap dapat berjalan tanpa intervensi kekuatan luar.

Mahfud juga mengaku bahwa strategi lempar ke media untuk membangun dukungan publik bukanlah hal baru, karena ia pernah menggunakan pendekatan serupa ketika menghadapi tekanan politik saat menjabat di lembaga negara.

Dulu ketika saya Ketua Mahkamah Konstitusi dan saat menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, jika ada tekanan politik dalam menyelesaikan masalah, maka masalahnya saya lempar ke media untuk mendapat dukungan publik, demikian pengakuan Mahfud.

Setelah dirujuk oleh publik, saya jadi punya alasan untuk mengatakan bahwa ini adalah aspirasi publik sesuai dengan demokrasi, sehingga menjadi mudah untuk mengambil solusi, pungkas Mahfud menceritakan pengalamannya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung