Berita

Nasib Satria Kumbara Masih Misteri Usai Terluka Parah di Medan Perang Ukraina

Repelita.net

19 July 2026 00:35 WIB • 1,438 view

Nasib Satria Kumbara Masih Misteri Usai Terluka Parah di Medan Perang Ukraina
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Nasib Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir yang memilih menjadi tentara bayaran di Rusia, kembali menjadi misteri besar bagi publik tanah air.

Hingga pertengahan Juli 2026, otoritas Indonesia belum menerima informasi valid mengenai keberadaan atau kondisi terkini dari pria tersebut.

ADVERTISEMENT

Satria tercatat pernah melakukan desersi dari kesatuan TNI AL pada Juni 2022 silam.

Akibat perbuatannya, pengadilan militer menjatuhkan vonis satu tahun penjara sekaligus pemberhentian tidak dengan hormat pada April 2023.

TNI pun telah menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi memikul tanggung jawab atas segala tindakan atau nasib Satria setelah ia dipecat.

Setelah bergabung dengan militer Rusia, Satria sempat menyita perhatian publik melalui serangkaian konten media sosialnya.

Tindakan tersebut berdampak fatal pada status kewarganegaraannya sesuai amanat undang-undang yang berlaku.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa keterlibatan dalam militer asing tanpa izin presiden menyebabkan gugurnya status WNI secara otomatis.

"Nggak ada, sampai hari ini nggak ada (komunikasi)," jelas Supratman mengenai ketiadaan kontak antara pihak kementerian dengan Satria.

Pada Agustus 2025, muncul video dari mantan anggota TNI AD Ruslan Buton yang memperlihatkan kondisi Satria mengalami cedera kepala serius akibat serangan drone.

Dalam rekaman tersebut, Satria sempat melontarkan pesan haru memperingati hari kemerdekaan Indonesia.

"Dirgahayu Republik Indonesia. Semoga rakyatnya sejahtera…" ucap Satria dalam tayangan tersebut sebelum ia benar-benar hilang kontak.

Meskipun sempat beredar desas-desus mengenai kematiannya di medan perang, hingga kini belum ada bukti otentik yang mendukung klaim tersebut.

Pemerintah Indonesia menekankan bahwa jika Satria ingin kembali menjadi warga negara, ia wajib menempuh proses naturalisasi dari awal.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung