Berita, Hukum

Nama Jokowi Diminta Dihadirkan sebagai Saksi dalam Sidang Korupsi Proyek Satelit Slot Orbit 123 BT di Pengadilan Militer

Repelita.net

25 April 2026 13:38 WIB • 1,119 view

Nama Jokowi Diminta Dihadirkan sebagai Saksi dalam Sidang Korupsi Proyek Satelit Slot Orbit 123 BT di Pengadilan Militer
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo disebut-sebut diminta untuk dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Permintaan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, Anthony Thomas van der Heyden, yang merupakan eks Tenaga Ahli Satelit Kemenhan, dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Jumat (24/4/2026).

ADVERTISEMENT

Dalam sidang tersebut, terdakwa Anthony Thomas van der Heyden mengaku bahwa dirinya mendapat arahan langsung dari Presiden Joko Widodo untuk mengamankan slot orbit strategis tersebut.

"Presiden Joko Widodo memerintahkan agar slot tersebut harus diamankan. Pada 10 Oktober 2015, saya bertemu dengan perwakilan Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemenhan. Saya diminta untuk membantu," ujar Anthony Thomas van der Heyden di persidangan.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa pada pertemuan awal itu tidak ada pembahasan mengenai kompensasi atau kontrak yang dinegosiasikan.

"Ketika itu tidak ada pembahasan mengenai kompensasi, tidak ada kontrak yang dinegosiasikan, tidak ada pernyataan tugas yang disusun. Hanya ada satu dokumen tertanggal 11 November 2015 yang meminta saya untuk memberikan saran kepada Kemenhan jika mereka memiliki pertanyaan, saran, dan pendapat," lanjutnya.

Sebelumnya, dalam sidang yang sama, eks Kepala Pusat Pengadaan Kemhan Laksamana Pertama TNI (Purn) Listyanto juga mengungkapkan adanya arahan serupa dari Presiden Jokowi dalam rapat terbatas kabinet pada Desember 2015.

Listyanto yang mengaku turut hadir dalam ratas tersebut menyebut bahwa Presiden Jokowi memberikan perintah tegas dengan kata "selamatkan".

"Sangat jelas, 'selamatkan'," jawab Listyanto ketika ditanya mengenai arahan Presiden Jokowi dalam persidangan pada Jumat (24/4/2026).

Ia menegaskan bahwa perintah tersebut berasal dari panglima tertinggi yaitu Presiden Republik Indonesia.

Mantan Sekjen Kemhan Laksdya TNI (Purn) Widodo yang juga hadir sebagai saksi mengakui bahwa proyek ini sempat mendapat dukungan penuh dari Presiden Jokowi.

"Awalnya mendukung, Agustus (2016) baru proses itu tersendat," ungkap Widodo dalam persidangan.

Ia menjelaskan bahwa setelah proses tersendat, pihak Kemhan sempat bersurat kepada Sekretaris Kabinet yang saat itu dijabat Pramono Anung untuk meminta kelanjutan proyek.

Kemhan kemudian diminta melakukan pemaparan yang hasilnya akan diteruskan kepada Presiden, namun hingga 22 Agustus 2016 tidak ada balasan dari Istana.

"Setelah mengajukan rapat namun tidak ada balasan. Akhirnya kita bersurat ke Seskab, kemudian direspons dan kami diminta paparan. Dari paparan kami nanti dilanjutkan ke Pak Presiden. Namun sampai tanggal 22 Agustus tidak ada balasan, termasuk anggaran juga tidak ada," jelas Widodo.

Dalam perkara ini, negara didakwa mengalami kerugian sebesar 21,3 juta dolar AS atau sekitar Rp306,8 miliar akibat proyek pengadaan satelit yang bermasalah tersebut.

Oditur menjelaskan bahwa angka tersebut berasal dari total pembayaran pokok dan bunga yang harus dibayarkan pemerintah kepada pihak Navayo Internasional.

Bahkan, Navayo disebut telah mengajukan penyitaan terhadap aset Indonesia di Prancis akibat kasus ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Istana atau Presiden Joko Widodo mengenai permintaan kuasa hukum terdakwa untuk menghadirkan beliau sebagai saksi dalam persidangan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung