Repelita Jakarta - Kepala mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, rasanya sedang pusing tujuh keliling setelah jaksa penuntut umum menuntutnya membayar uang ganti rugi sebesar Rp5,6 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Padahal menurut pengakuan pribadinya, total seluruh harta kekayaan yang dimilikinya selama mengabdi sebagai pejabat publik tidak pernah mencapai angka Rp500 miliar.
ADVERTISEMENT
Eks bos GoJek tersebut juga terancam pidana penjara selama 18 tahun, ditambah lagi potongan hukuman sembilan tahun jika dirinya kedapatan tidak sanggup melunasi kewajiban uang pengganti yang dituntut.
Dengan akumulasi seluruh ancaman hukuman tersebut, Nadiem bisa menghabiskan masa hidupnya di balik jeruji besi selama 27 tahun apabila majelis hakim nantinya mengabulkan seluruh tuntutan jaksa.
Menurut pandangan Nadiem, besarnya tuntutan yang dilayangkan kepadanya secara tidak langsung telah memupus harapan bagi anak-anak muda Indonesia untuk berkarya.
Ia merasa bahwa kasus ini mengirimkan sinyal buruk bahwa pengabdian sekalipun tidak akan melindungi seseorang dari jeratan hukum yang menurutnya tidak proporsional.
Sebelumnya, sidang dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeret nama Nadiem Makarim kembali menyedot perhatian publik setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan berat di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tak hanya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana badan selama 18 tahun, jaksa juga mendesak Nadiem untuk membayar uang pengganti bernilai fantastis mencapai Rp5,68 triliun.
Jaksa pun tegas menyatakan bahwa apabila mantan Mendikbudristek tersebut tidak memiliki kecukupan harta untuk melunasi uang pengganti, maka sanksinya akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama sembilan tahun.
Nominal tuntutan yang melambung tinggi itu sontak memicu perhatian publik karena dianggap jauh melampaui total kekayaan yang selama ini diketahui umum sebagai milik pendiri Gojek tersebut.
Dalam persidangan, tim jaksa menilai bahwa telah terjadi peningkatan harta kekayaan yang tidak sebanding dengan pemasukan sah yang diterima terdakwa selama masa jabatannya sebagai menteri.
“Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp4.871.469.603.758,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di depan majelis hakim.
Selain menyoroti lonjakan kekayaan yang dinilai janggal, jaksa juga berpendapat bahwa perkara ini mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar dan dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain.
“Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Ibrahim Arif, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan (DPO) telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar yaitu Rp1.567.888.662.716,74,” ucap jaksa menguraikan dampak finansial dari kasus tersebut.
Meskipun memberatkan, jaksa turut menyampaikan sejumlah hal yang meringankan dalam tuntutan terhadap Nadiem, di antaranya adalah fakta bahwa terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Jaksa juga menilai bahwa proses pengadaan laptop Chromebook periode 2020 hingga 2022 tidak hanya menyangkut soal keuntungan pribadi, tetapi juga berdampak luas terhadap upaya pemerataan kualitas pendidikan nasional.
“Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” ujar jaksa memberikan catatan penting.
Pernyataan tersebut membuat kasus ini semakin menjadi sorotan tajam karena menyangkut dunia pendidikan yang merupakan fondasi utama bagi pembangunan generasi muda Indonesia.
Usai menjalani persidangan yang melelahkan, Nadiem tampak emosional dan tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya saat menanggapi tuntutan pembayaran uang pengganti Rp5,68 triliun tersebut.
Ia mempertanyakan secara terbuka dasar perhitungan yang digunakan oleh jaksa, karena menurutnya angka itu sama sekali tidak mencerminkan kondisi kekayaan yang ia miliki.
“Dan mereka tahu saya tidak punya uang itu. Jadi kenapa itu dilempar kepada saya? Yang lebih mengejutkan lagi adalah tidak ada hubungannya,” kata Nadiem dengan nada getir.
Nadiem mengakui bahwa tuntutan uang pengganti merupakan bagian paling menyakitkan dalam seluruh rangkaian perkara yang sedang ia hadapi saat ini.
Ia merasa bahwa pengabdiannya selama hampir satu dekade di Indonesia justru berakhir dengan tuntutan yang menurut nalarnya tidak masuk akal dan sangat memberatkan.
“Jadi tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menggunakan uang pengganti sebesar 4 triliun plus 809 miliar, jadi totalnya itu 5 triliun. Total kekayaan saya di akhir masa menteri, itu enggak sampai 500 miliar,” kata Nadiem mengungkapkan keterkejutannya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok