Berita, Hukum

Nadiem Makarim Soroti Audit Kerugian Negara, Minta Hakim Cermati Fakta Jelang Putusan Banding

Repelita.net

09 September 2026 18:43 WIB • 620 view

Nadiem Makarim Soroti Audit Kerugian Negara, Minta Hakim Cermati Fakta Jelang Putusan Banding
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim kembali menyampaikan pandangannya terkait perkara hukum yang sedang memasuki tahapan banding.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui dua unggahan di Threads pada 9 September 2026 melalui akun @nadiemmakarim.

ADVERTISEMENT

Dalam unggahan pertama, Nadiem menyebut keterlibatan mantan pimpinan KPK dan sejumlah akademisi hukum pidana dalam menelaah fakta-fakta persidangan.

Ia menyatakan bahwa hasil pembahasan tersebut menunjukkan adanya persoalan mengenai dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.

Nadiem menyinggung adanya audit yang menurutnya berbeda dengan dua hasil audit BPKP yang telah dilakukan sebelumnya.

Ia juga mempersoalkan metodologi yang digunakan dalam menentukan kerugian negara karena dinilai tidak memenuhi standar mengenai kerugian yang nyata dan pasti.

Dalam unggahannya, Nadiem kemudian mempertanyakan mengapa prosedur resmi yang disebut transparan justru dinilai sebagai sebuah kejahatan dan digunakan sebagai dasar untuk memberikan hukuman.

Nadiem menuliskan: “Ketika mantan Pimpinan KPK dan para akademisi hukum pidana turun tangan membedah fakta persidangan, satu hal menjadi jelas: klaim kerugian negara dalam kasus ini berdiri di atas audit yang bertolak belakang dengan dua audit BPKP sebelumnya, dan metodologinya tidak memenuhi standar hukum 'kerugian yang nyata dan pasti'.”

Ia melanjutkan pernyataannya dengan pertanyaan: “Mengapa prosedur resmi yang transparan dinilai sebagai kejahatan dan dijadikan senjata untuk menghukum?”

Unggahan tersebut menjadi bagian pertama dari rangkaian dua unggahan yang disampaikan melalui akun yang sama.

Pada unggahan kedua, Nadiem menyoroti agenda putusan banding yang disebut akan berlangsung pada 24 September.

Ia meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempertimbangkan kembali fakta serta bukti yang muncul dalam proses persidangan.

Nadiem juga mengingatkan agar proses pemeriksaan pada tahap banding tidak kembali menghasilkan kesalahan yang dianggapnya fatal.

Pernyataan tersebut disampaikan atas nama Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim.

Dalam unggahan keduanya, Nadiem menuliskan: “Jelang putusan banding 24 September, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi patut mencermati fakta dan bukti, jangan sampai kekeliruan fatal terjadi lagi.”

Pernyataan itu kemudian ditutup dengan keterangan: “-- Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim”

Dua unggahan tersebut menunjukkan fokus pembelaan Nadiem berada pada persoalan dasar perhitungan kerugian negara, perbedaan hasil audit, metodologi pemeriksaan, serta penilaian terhadap fakta dan bukti yang akan menjadi perhatian dalam proses banding.

Namun, seluruh tudingan dan penilaian yang disampaikan melalui unggahan tersebut merupakan pernyataan dari pihak Nadiem dan tim penasihat hukumnya.

Pernyataan tersebut perlu dibedakan dari fakta hukum yang telah dipastikan melalui putusan pengadilan atau keterangan resmi dari lembaga yang berwenang.

Dengan agenda putusan banding yang disebut berlangsung pada 24 September, perhatian selanjutnya akan tertuju pada pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam menilai fakta dan bukti yang diajukan dalam perkara tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

View on Threads

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung