Repelita Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mengaku sakit hati setelah jaksa penuntut umum menuntutnya membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
ADVERTISEMENT
“Jadi, tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menuntut uang pengganti sebesar Rp4 triliun plus Rp809 miliar, jadi totalnya itu Rp5 triliun,” kata Nadiem kepada wartawan dengan nada kecewa.
Nadiem mengaku tidak memahami dasar dari tuntutan tersebut karena merasa telah mengabdikan diri kepada negara selama hampir satu dekade penuh.
Ia juga menyebut bahwa total kekayaannya hingga akhir masa jabatan sebagai menteri tidak mencapai angka Rp500 miliar.
Menurut Nadiem, angka uang pengganti yang dituntut oleh jaksa berasal dari valuasi kekayaannya pada saat PT Gojek Indonesia melakukan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).
“Itu hanya sekejap, artinya kekayaan yang tidak riil atau fiktif, jaksa menggunakan angka itu lalu dijadikan uang pengganti. Mereka tahu saya tidak punya uang itu,” ungkapnya dengan nada frustrasi.
Ia menilai bahwa kekayaan yang tercatat saat IPO Gojek sama sekali tidak memiliki hubungan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Menurut dia, nilai tersebut berasal dari saham yang diperoleh ketika ia membangun Gojek dan menciptakan lapangan kerja bagi ribuan orang sejak tahun 2015.
“Enggak tahu untuk menakuti saya, untuk menekan saya, saya tidak mengerti apa sebenarnya alasan dari ini semua,” ujarnya sambil menggelengkan kepala.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun dengan subsider sembilan tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019 hingga 2022.
Jaksa menyebut dugaan korupsi yang dilakukan Nadiem menyebabkan kerugian negara mencapai angka Rp2,18 triliun secara keseluruhan.
Kerugian itu terdiri atas Rp1,56 triliun yang terkait dengan pengadaan laptop Chromebook serta sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Selain Nadiem, perkara tersebut juga menyeret tiga orang terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Sementara satu orang tersangka lain, Jurist Tan, hingga saat ini masih berstatus buron dan belum berhasil ditangkap oleh pihak berwenang.
Jaksa juga menduga bahwa Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Nilai tersebut kemudian dikaitkan dengan laporan harta kekayaan Nadiem dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perkara tersebut, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok