Repelita Jakarta - Mantan pucuk pimpinan instansi pendidikan nasional Nadiem Makarim kini resmi menyandang status sebagai tahanan rumah setelah permohonan peralihan masa penahanannya dikabulkan oleh otoritas majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Keputusan yuridis mengenai perpindahan lokasi pengurungan terdakwa skandal korupsi Chromebook tersebut didasarkan pada dokumen Penetapan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang dibacakan secara terbuka pada sesi persidangan Senin, 11 Mei 2026.
ADVERTISEMENT
Purwanto S Abdullah selaku Ketua Majelis Hakim mengesahkan perubahan status hukum bagi tersangka dengan membacakan amar putusan, "Satu, mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa."
Langkah hukum ini secara otomatis memindahkan tempat isolasi sang mantan pejabat dari fasilitas penjara negara menuju pengawasan di kediaman pribadi sesuai dengan pernyataan hakim, "Dua, mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah."
Setelah penetapan peralihan ini berlaku secara resmi, terdakwa diwajibkan untuk senantiasa berada di kediamannya yang berlokasi di area elit Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, guna menjalani sisa masa proses hukum di pengadilan.
Konsekuensi dari status tahanan rumah ini mengharuskan Nadiem untuk menetap di lokasi tersebut selama tujuh hari dalam seminggu serta dilarang keras melakukan aktivitas di luar batas hunian selama dua puluh empat jam penuh tanpa pengecualian.
Pengawasan terhadap pergerakan fisik terdakwa akan dilakukan secara digital melalui pemasangan perangkat pemantau khusus yang harus selalu aktif agar posisinya tetap dapat diidentifikasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat secara berkala.
Majelis hakim memberikan penekanan instruktif mengenai penggunaan alat pelacak tersebut dengan menegaskan, "Terdakwa wajib bersedia dipasang alat pemantau elektronik pada tubuhnya apabila sarana dan prasarana tersedia pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan ketentuan terdakwa dilarang melepas, merusak, memanipulasi atau mengganggu fungsi alat tersebut, wajib segera melaporkan apabila terjadi kerusakan, dan wajib memastikan alat selalu aktif dan terisi daya."
Tokoh yang mengawali kariernya di dunia korporasi teknologi ini terjerat dalam dugaan kasus penyelewengan dana proyek komputer jinjing serta sistem pengelolaannya yang dianggarkan melalui institusi pendidikan pada masa jabatan sebelumnya.
Pihak penuntut umum mengidentifikasi adanya upaya memperkaya diri sendiri yang dilakukan oleh terdakwa melalui proyek infrastruktur digital pendidikan tersebut dengan estimasi keuntungan ilegal mencapai angka delapan ratus sembilan miliar rupiah.
Besaran nilai kerugian finansial yang dikaitkan dengan peran terdakwa telah dipaparkan dalam dokumen dakwaan pada awal tahun melalui pernyataan jaksa, "Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000."
Praktik melawan hukum dalam pengadaan sarana teknologi informasi ini diduga tidak dilakukan secara mandiri, melainkan melibatkan jajaran pejabat tinggi kementerian lainnya serta pihak konsultan eksternal yang memiliki peran strategis dalam proyek nasional tersebut.
Berdasarkan hasil audit menyeluruh, total kerusakan keuangan negara akibat manipulasi harga serta pengadaan sistem yang dianggap tidak bermanfaat tersebut ditaksir telah menembus angka fantastis senilai dua koma satu triliun rupiah.
Rangkaian tindakan pidana ini dipandang sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap pasal penyalahgunaan kewenangan dalam regulasi tindak pidana korupsi yang berimplikasi langsung pada kerugian masif bagi kas negara secara sistemik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok