Berita, Nasional

Muslim Arbi Peringatkan Potensi Instabilitas Keamanan dan Politik Jika Polemik Kedudukan Wakil Presiden Gibran Dibiarkan Berlarut

Repelita.net

09 October 2026 20:01 WIB • 124 view

Muslim Arbi Peringatkan Potensi Instabilitas Keamanan dan Politik Jika Polemik Kedudukan Wakil Presiden Gibran Dibiarkan Berlarut
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pakar hukum dan pengamat politik Muslim Arbi mengemukakan analisis mendalam terkait lambatnya penanganan polemik administrasi kenegaraan yang saat ini tengah membelit posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Berbicara kepada awak media pada hari Jumat (9/10/2026), narasumber menjelaskan bahwa pembiaran terhadap ketidakpastian status kepemimpinan nasional berpotensi besar memicu kerawanan di bidang ketertiban umum dan stabilitas politik.

Menurut pandangannya, apabila tuntutan publik tidak segera diakomodasi dengan baik oleh otoritas terkait, maka gelombang protes massa dalam skala besar dikhawatirkan dapat mengancam situasi ketahanan nasional. Oleh sebab itu, jajaran anggota legislatif di DPR RI dituntut untuk tidak mengabaikan dinamika sengketa berkas prasyarat jabatan yang perkembangannya kian menyita perhatian masyarakat luas belakangan ini.

ADVERTISEMENT

Muslim Arbi memperingatkan bahwa ketegangan antar-kelompok kepentingan akan terus menguat selama formula jalan keluar yang adil dan terbuka belum berhasil disepakati bersama oleh lembaga berwenang. Dirinya menegaskan esensi dari sebuah negara demokrasi adalah kepatuhan parlemen dalam menangkap keresahan konstituen melalui pernyataan terbuka yang berbunyi, “DPR harus mendengar suara rakyat,” tegasnya secara langsung.

Kendati demikian, narasumber menekankan pentingnya pemahaman publik mengenai tata cara pemberhentian seorang pejabat tinggi negara agar prosesnya tetap bersandar penuh pada kaidah-kaidah hukum pidana maupun tata negara. Tindakan penurunan atau pencopotan seorang pimpinan eksekutif sama sekali tidak dibenarkan jika hanya didasari atas desakan opini publik sepihak ataupun aksi demonstrasi di jalanan belaka.

Merujuk pada sistem ketatanegaraan Indonesia, regulasi mengenai pemberhentian presiden maupun wakil presiden telah diatur secara ketat melalui tahapan berjenjang yang tertuang di dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Dalam skema aturan tersebut, DPR RI memegang peranan awal untuk merumuskan sekaligus mengajukan pendapat hukum mengenai indikasi adanya pelanggaran berat konstitusi yang dilakukan oleh pejabat negara.

Langkah berikutnya barulah menjadi kewenangan penuh dari Mahkamah Konstitusi untuk melakukan proses uji materiil serta memutus keabsahan dugaan pelanggaran tersebut dalam persidangan resmi yang sah. Setelah keluar putusan peradilan dari MK, barulah rangkaian proses politik lanjutan diserahkan kembali kepada MPR RI sebagai lembaga tertinggi yang memiliki wewenang untuk menetapkan keputusan akhir.

Melalui pendekatan yuridis ini, penyelesaian sengketa dokumen pencalonan sang Wakil Presiden diharapkan mampu berjalan transparan sekaligus menjadi pembelajaran berharga mengenai konsistensi penegakan hukum di tanah air. Pengamat hukum tersebut mengingatkan bahwa penyelesaian yang bersih dan objektif merupakan kunci utama guna mencegah polarisasi tajam di tengah masyarakat agar tidak berujung pada disintegrasi keamanan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok





TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung