Berita, Nasional

MT Arman 114, Super tanker Iran yang Ditangkap di Batam Kini Terbengkalai, Sempat Dilelang Rp1,1 Triliun, Muatan 1,6 Juta Barel Masih Mengintai

Repelita.net

28 March 2026 16:37 WIB • 1,109 view

MT Arman 114, Super tanker Iran yang Ditangkap di Batam Kini Terbengkalai, Sempat Dilelang Rp1,1 Triliun, Muatan 1,6 Juta Barel Masih Mengintai
Foto: Istimewa

Repelita Batam - Di tengah kabar yang belum pasti mengenai dua kapal tanker milik Pertamina yang mengalami kesulitan melintasi Selat Hormuz, publik Indonesia kembali dihebohkan dengan munculnya narasi lama tentang kapal tanker Iran yang sempat ditangkap di Indonesia.

Kapal yang dimaksud adalah MT Arman 114, sebuah supertanker raksasa yang kini masih tertambat di perairan Batam, Kepulauan Riau, setelah mengalami proses hukum yang panjang dan berliku.

ADVERTISEMENT

Kasus kapal ini kembali mencuat setelah diketahui bahwa kapal tersebut telah dilelang oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Januari 2026 dengan nilai fantastis yang mencapai Rp1,1 triliun sebagai barang rampasan negara.

Kasus MT Arman 114 bermula pada 11 Juli 2023, ketika kapal ini ditangkap oleh Badan Keamanan Laut Republik Indonesia atau Bakamla di perairan Laut Natuna karena diduga melakukan aktivitas ilegal.

Penangkapan dilakukan setelah kapal tersebut diduga melakukan transfer minyak ilegal antar kapal atau ship-to-ship transfer, memalsukan sistem identifikasi otomatis atau AIS, serta menghindari pengawasan dengan menunjukkan posisi palsu.

Menurut otoritas yang berwenang, kapal tersebut saat itu membawa muatan minyak mentah ringan sebanyak 272.569 metrik ton dengan nilai mencapai sekitar Rp4,6 triliun, menjadikannya salah satu penangkapan kapal terbesar.

Kapal ini diketahui melakukan transfer ke kapal lain yang berbendera Kamerun di wilayah perairan Indonesia yang menjadi zona ekonomi eksklusif negara.

MT Arman 114 bukanlah kapal biasa, karena memiliki spesifikasi yang sangat besar dengan panjang 330,27 meter, lebar 58 meter, kedalaman 20 meter, serta gross tonnage mencapai 156.880 ton.

Kapal yang dibangun pada tahun 1997 di Korea Selatan ini saat dilelang masih membawa muatan minyak mentah sebanyak 166.975,36 metrik ton atau setara lebih dari 1,2 juta barel.

Kasus ini kemudian berkembang menjadi perkara hukum besar di Indonesia, dimulai dari penangkapan pada Juli 2023 hingga pada Juli 2024 nakhoda kapal dinyatakan bersalah secara pidana.

Dalam putusan tersebut, kapal beserta muatannya dirampas untuk negara dan dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah setelah melalui proses banding.

Namun konflik hukum belum berhenti karena pada Agustus 2024, perusahaan Ocean Mark Shipping Inc menggugat kepemilikan kapal secara perdata, mengklaim sebagai pemilik sah.

Hasil dari gugatan perdata tersebut, pengadilan mengakui Ocean Mark Shipping Inc sebagai pemilik sah secara perdata, namun negara tetap melaksanakan lelang pada Januari 2026.

Saat ini, MT Arman 114 masih berada di Perairan Batu Ampar, Kota Batam, dengan kondisi yang mulai memprihatinkan karena lambung kapal berkarat dan banyak teritip menempel di badan kapal.

Jangkar kapal terlihat berlumut dan sebagian hanya menggantung tidak berfungsi, sementara lingkungan sekitar kapal terlihat sepi hanya sesekali dilintasi oleh kapal nelayan.

Meskipun demikian, kapal tidak sepenuhnya kosong karena masih ada anak buah kapal atau awak yang bertugas menjaga dan merawat operasional dasar kapal.

Menariknya, salah seorang warga setempat mengungkap pengalamannya mengantar logistik ke kapal tersebut, dengan makanan yang dikirim bukanlah makanan biasa.

Makanan yang dikirim meliputi nasi briyani dan daging berkualitas tinggi, menunjukkan bahwa meskipun tertahan selama bertahun-tahun, aktivitas dasar di kapal masih berjalan.

Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, di mana Anggota Komisi VI, Mulyadi, mengingatkan potensi bahaya besar dari kapal tersebut.

Ia menyoroti bahwa muatan minyak di kapal mencapai lebih dari 1,6 juta barel, sehingga risiko kebocoran dapat merusak ekosistem laut dan berpotensi memicu masalah diplomatik.

Mulyadi bahkan mendorong pembentukan tim khusus untuk menangani kasus ini secara serius, mengingat kompleksitas hukum dan potensi dampak lingkungan yang sangat besar.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung