Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengonfirmasi telah meregistrasi gugatan sengketa Pemilihan Umum Presiden 2024 yang mempersoalkan keabsahan syarat administrasi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
Informasi ini disampaikan langsung oleh pakar hukum tata negara melalui tayangan video di kanal YouTube Denny Indrayana yang diunggah pada hari Kamis, 17 September 2026.
ADVERTISEMENT
Dalam unggahan video tersebut, Denny Indrayana menerangkan bahwa permohonan yang diajukan oleh pihaknya seminggu lalu mengenai perselisihan hasil pemilu resmi tercatat dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/VI/2026.
Gugatan ini secara khusus menyoroti tudingan cacat syarat formil terkait jenjang pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang dinilai tidak memenuhi kualifikasi saat mendaftarkan diri.
Denny Indrayana mengungkapkan jadwal persidangan terdekat berdasarkan informasi dari situs resmi lembaga peradilan konstitusi tersebut.
"Pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan paling lama 4 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam registrasi perkara," kata Denny Indrayana saat membacakan regulasi pada Pasal 34 ayat 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023.
Berdasarkan agenda yang dirilis, proses pemeriksaan awal sengketa ini dijadwalkan berlangsung pada hari Senin, 21 September 2026 mendatang.
Sidang perkara krusial tersebut rencananya bakal digelar pada malam hari mulai pukul 19.00 WIB, yang dinilai sebagai bentuk keseriusan lembaga hukum dalam merespons gugatan.
Pihak pemohon telah menyusun berkas dalil gugatan setebal 66 halaman demi meyakinkan majelis hakim agar meloloskan perkara ini ke tahapan pembuktian.
Melalui proses pembuktian, masyarakat diharapkan mendapat kejelasan mutlak mengenai keabsahan ijazah kelulusan sekolah menengah atas atau sederajat milik sang wakil presiden.
Denny Indrayana menegaskan status Gibran yang sudah dilantik tidak bisa menggugurkan tuntutan diskualifikasi apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran fatal terkait syarat pencalonan.
Sebaliknya, ia menyatakan akan tetap menghormati kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang sah jika seluruh dokumen pemenuhan syarat pendidikan terbukti asli di persidangan.
Keputusan akhir mengenai kelanjutan nasib demokrasi dan penegakan hukum tata negara ini sepenuhnya berada di tangan sembilan hakim konstitusi. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok