Berita, Nasional

MK Larang Dana Pendidikan Dipakai Makan Bergizi Gratis Pemerintah Wajib Cari Anggaran Pengganti Rp 270 Triliun

Repelita.net

03 August 2026 23:55 WIB • 442 view

MK Larang Dana Pendidikan Dipakai Makan Bergizi Gratis Pemerintah Wajib Cari Anggaran Pengganti Rp 270 Triliun
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pemerintah kini menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan kelangsungan pembiayaan program Makan Bergizi Gratis setelah Mahkamah Konstitusi memutus alokasi dilarang bersumber dari dana pendidikan.

Dampak hukum tersebut mewajibkan jajaran eksekutif memformulasikan skema pendanaan baru guna menutupi proyeksi kebutuhan anggaran yang diprediksi menembus Rp 270,2 triliun pada tahun 2027.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan penetapan amar Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 alokasi dana program fisik ini harus dipisahkan sepenuhnya dari porsi pemenuhan mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen paling lambat pada APBN 2028.

Keputusan peradilan tinggi ini bertujuan mengembalikan fokus alokasi anggaran pendidikan untuk kebutuhan esensial prioritas sektor belajar mengajar sesuai amanat konstitusi negara.

Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya hanya berfokus pada ranah eksekusi teknis operasional di lapangan.

"BGN bukan berada pada ranah pengambilan keputusan terkait anggaran, melainkan bertugas memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai mandat yang diberikan pemerintah," kata Sudaryono pada Jumat (31/7/2026).

Pada kesempatan terpisah Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mendesak pemerintah agar mematangkan opsi pembiayaan pengganti sesegera mungkin.

Langkah percepatan perancangan anggaran baru ini diperlukan agar tindak lanjut atas putusan peradilan tidak menghambat efektivitas pelaksanaan program sosial tersebut.

Parlemen memastikan akan memandu proses penyesuaian alokasi ini sewaktu pembahasan RAPBN 2027 berlangsung pasca penyampaian Nota Keuangan oleh Presiden pada pertengahan Agustus mendatang.

Agenda pembahasan legislatif tersebut diproyeksikan menjadi fase krusial penetapan pos anggaran pengganti sekaligus mengunci alokasi pendidikan agar selaras dengan aturan dasar.

Di sisi lain Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies Media Wahyudi Askar memberikan analisis bahwa pemerintah sejatinya memegang sejumlah ruang pembiayaan alternatif.

Opsi tersebut meliputi penataan ulang prioritas belanja negara hingga pemanfaatan pos pendanaan non-pendidikan yang masih berpotensi dioptimalkan.

Meski demikian ia memberi catatan kritis agar pemerintah tidak sembarangan menggeser beban pendanaan tanpa memperbaiki struktur kesehatan fiskal nasional.

Berbagai skema seperti pemanfaatan pendanaan Danantara atau BUMN pengalihan anggaran sektor lain pengurangan transfer ke daerah hingga peningkatan penerimaan pajak wajib dikaji mendalam agar tidak memicu tekanan baru terhadap keuangan negara. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung