Repelita Jakarta - Dinamika persidangan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi memunculkan perbincangan di kalangan pengamat hukum.
Melalui kanal YouTube mrohmanofficial, praktisi hukum Herman Kadir memberikan pandangan mengenai keabsahan berkas administrasi kandidat.
ADVERTISEMENT
Herman Kadir menyatakan bahwa jika dokumen prasyarat terbukti bermasalah, maka status pencalonan wajib dibatalkan.
"Ini memang rekayasanya ketahuan sekali Pak oke dari Oke ee perkara MK 90 Heeh masalah umur heeh itu kan rekayasa sekali heeh dipaksakan pamannya untuk ya meloloskan si ini heeh ibrani ibran ini yang kedua PKPU ini 2023 ini he pasal 18 ayat 3 heeh itu rekayasa juga Pak
karena memang dugaannya ini khusus untuk Gibran ada enggak sih keterlibatan Jokowi di sini Pak saya bukan ini itu otomatis otomatis lah enggak mungkin Bapak enggak bela anak hm itu kan bapaknya lagi berkuasa sebagai presiden tinggal main telepon asyim Asari udah ngakui juga kok itu permainan KPU
Asimari itu sudah jelas itu berarti KPU dan Jokowi bisa dipidang Pak iya i Bapak sendiri yakinlah bakal di bakal didiskualifikasi karena memang karena masuk Heeh sudah wajib ya iya karena sudah terbukti hm," tutur Herman Kadir di studio YouTube mrohmanofficial.
Ia berpendapat bahwa rumusan aturan dalam Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 diindikasikan sengaja disisipkan demi memuluskan langkah politik.
Aparat penegak hukum didorong agar tidak ragu menerapkan sanksi pidana jika ditemukan unsur kesengajaan dalam pemalsuan syarat administrasi pencalonan wakil presiden tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok