Repelita Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai buka suara terkait gelombang laporan polisi terhadap pengamat Feri Amsari dan Ubedillah Badrun dengan menilai kritik kebijakan tidak perlu dibawa ke ranah hukum.
Pigai menyampaikan bahwa laporan terhadap Feri Amsari terkait kritik swasembada pangan maupun Ubaedillah Badrun soal opini Prabowo-Gibran Beban Bangsa adalah langkah yang berlebihan.
ADVERTISEMENT
Opini yang berisi kritik terhadap suatu kebijakan merupakan hak asasi manusia bagi warga negara yang dijamin dalam konstitusi, sehingga tidak dapat dipidana atau dipenjarakan, tegas Pigai dalam keterangannya pada Sabtu, 18 April 2026.
Ia juga menyatakan bahwa opini atau pandangan publik seharusnya dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel oleh pihak yang memiliki otoritas, bukan dengan laporan polisi.
Feri Amsari juga bukan ahli pertanian, sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut, jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu, kata Pigai.
Lebih lanjut, Pigai menekankan bahwa kritik hanya dapat diproses secara hukum jika mengandung unsur penghasutan ke arah makar, disertai serangan ad hominem, atau menyasar suku, ras, dan agama tertentu.
Pernyataan Feri Amsari dan Ubedillah Badrun masih berada dalam koridor kritik umum terhadap kebijakan publik, jelas Menteri HAM tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan penyebaran berita bohong yang melibatkan Feri Amsari dengan dua laporan polisi dalam dua hari berturut-turut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan laporan pertama diterima pada Kamis, 16 April 2026, dan laporan kedua pada Jumat, 17 April 2026.
Kedua laporan tersebut menggunakan sangkaan Pasal 264 dan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyebaran berita bohong.
Budi menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diterima selama memenuhi unsur awal seperti adanya dugaan tindak pidana, saksi, serta barang bukti pendukung.
Penyelidik dan penyidik akan mendalami struktur pasal pidana terkait, termasuk memeriksa pelapor, saksi, serta barang bukti untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana, jelas Budi.
Tak hanya Feri, dosen UNJ Ubedilah Badrun juga dilaporkan oleh Koordinator Pemuda Garda Nusantara Rangga Kurnia Septian ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2560/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 April 2026 terkait pernyataan Prabowo-Gibran sebagai beban bangsa.
Dalam laporannya, pelapor memperkarakan pernyataan terlapor yang menyebut Prabowo-Gibran adalah beban nyata bagi bangsa Indonesia di Podcast Youtube Forum Keadilan TV.
Sementara itu, pengamat pertanian Prof Hasil Sembiring menyebut pernyataan Feri Amsari bukan kritik akademik melainkan narasi kepentingan mafia pangan.
Ia menilai pernyataan Feri tidak disertai basis data dan tanpa rujukan ilmiah, serta menolak data resmi negara dan lembaga internasional secara bersamaan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok