Repelita Jakarta - Riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik setelah pakar hukum tata negara Refly Harun memaparkan perbedaan data dari tiga lembaga negara.
Pemaparan itu disampaikan Refly Harun dalam program Rakyat Bersuara di kanal YouTube iNews Jabar yang dipandu Aiman Witjaksono.
ADVERTISEMENT
Refly Harun menunjukkan Surat Keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Surat itu menyatakan Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch Sydney Australia pada tahun 2006.
Yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan peminatan akuntansi dan keuangan di Indonesia.
Refly Harun menyoroti keanehan dalam surat tersebut.
Ia mempertanyakan mengapa hanya disebut Grade 12 dan tahun 2006 padahal ada keterangan lain yang menyebut periode lebih panjang.
Menurut Refly Harun, yang disetarakan seharusnya sertifikat atau diploma bukan kemampuan karena kemampuan bersifat relatif.
Ia menambahkan, “Kemampuan itu relatif. Rocky Gerung bisa mengatakan kemampuan saya setara profesor.”
Data dari Komisi Pemilihan Umum menampilkan versi berbeda.
Di situ tercantum Gibran menempuh pendidikan di UTS Insearch pada rentang 2004 hingga 2007 sebagai jenjang SMA.
Sementara portofolio di situs resmi Sekretariat Negara Republik Indonesia menunjukkan alur lain.
Versi itu mencantumkan Gibran di Management Development Institute of Singapore pada 2004 sampai 2007 lalu UTS Insearch pada 2007 sampai 2010.
Refly Harun menegaskan situs tersebut resmi sehingga tidak mungkin keliru dalam menulis riwayat pendidikan wakil presiden.
Ia berkata, “Anda tidak bisa mengatakan ini website abal-abal. Ini website resmi, tidak mungkin membuat riwayat pendidikan wakil presiden salah-salah. Tapi yang ini terbalik, muncul angka baru 2007–2010.”
Perbedaan data itu muncul di tengah perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi.
Perkara tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan wakil presiden.
Mahkamah Konstitusi telah membuka tahap pembuktian terkait dokumen pendidikan tersebut.
Refly Harun menekankan hingga saat ini belum ditemukan dokumen tanda tamat belajar yang secara tegas menyatakan setara SMA baik dari UTS maupun MDIS.
Ia menilai inkonsistensi data dari tiga lembaga resmi perlu mendapat perhatian serius dalam proses pembuktian di Mahkamah Konstitusi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok