Berita, Nasional

Mendagri Instruksikan Seluruh Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Repelita.net

24 April 2026 13:08 WIB • 1,047 view

Mendagri Instruksikan Seluruh Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri resmi menginstruksikan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk membebaskan pajak kendaraan listrik di daerah masing-masing.

Instruksi mendesak ini disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam sebuah siaran pers yang dirilis oleh Pusat Penerangan Kemendagri.

ADVERTISEMENT

“Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik,” demikian bunyi judul siaran pers resmi yang terbit pada Kamis (23/4/2026).

Arahan tertulis dari Mendagri Tito mengenai kebijakan pembebasan pajak tersebut dituangkan secara resmi dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.

Surat edaran itu mengatur tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai,” tulis Mendagri dalam SE yang ditandatangani pada Rabu (22/4/2026).

Dalam pelaksanaannya di lapangan, para gubernur juga diminta untuk melaporkan realisasi pemberian insentif fiskal tersebut kepada Kemendagri.

Laporan harus dilengkapi dengan salinan Keputusan Gubernur dan disampaikan melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat pada tanggal 31 Mei 2026.

Langkah strategis ini diambil pemerintah sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Kebijakan pembebasan pajak ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi energi, memperkuat ketahanan energi, serta mendorong konservasi energi di sektor transportasi.

Selain itu, pemerintah juga berupaya mewujudkan energi bersih dan menjaga kualitas udara yang lebih ramah lingkungan melalui kebijakan ini.

Instruksi tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi minyak dan gas bumi.

Kondisi global yang tidak menentu tersebut dinilai berdampak signifikan terhadap kondisi perekonomian dalam negeri jika tidak segera diantisipasi.

Pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah mencakup dua komponen utama yaitu Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Adapun pemberian insentif untuk kendaraan dengan tahun pembuatan 2026 dan sebelum tahun 2026 telah diatur secara rinci dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, menjelaskan bahwa proses administrasi pajak untuk kendaraan listrik tetap harus diurus oleh pemiliknya.

Namun yang membedakan, pemilik kendaraan listrik tersebut tidak perlu membayarkan nominal pajak karena telah diberikan pembebasan penuh.

“Setiap pemilik kendaraan listrik tetap mengurus perpanjangan. Pajak tetap diurus, tapi tidak ditagihkan,” kata Benni kepada awak media.

Pembebasan pajak ini merupakan bentuk insentif nyata yang diberikan pemerintah kepada masyarakat pengguna kendaraan listrik ramah lingkungan.

“Ini diberi insentif, dibebaskan menjadi nol,” tegas Benni menjelaskan besaran insentif yang diberikan.

Pemerintah pusat juga menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk tidak menjadikan pajak kendaraan listrik sebagai target pendapatan asli daerah.

Instruksi ini berlaku khusus untuk kendaraan listrik, sementara untuk kendaraan berbasis bahan bakar minyak masih bisa menjadi target pendapatan daerah.

“Kalau mobil berbahan bakar bensin masih bisa menjadi target pendapatan daerah,” kata Benni mempertegas perbedaan perlakuan tersebut.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga buka suara terkait kabar yang beredar mengenai potensi kenaikan pajak kendaraan listrik.

Menurut Purbaya, sebenarnya total pajak yang dibayarkan pengguna kendaraan listrik tetap sama meskipun ada aturan baru yang mengatur pungutan tersebut.

"Sebetulnya totalnya pajak kendaraan listrik sama, enggak ada berubah, cuma bergeser saja dari satu tempat ke tempat lain," kata Purbaya di Kementerian Keuangan Jakarta pada Selasa (21/4/2026).

Purbaya menjelaskan bahwa skema terbaru hanya menggeser komponen pungutan tanpa mengubah total kewajiban yang harus dibayarkan oleh masyarakat kepada negara.

Dengan demikian, hanya ada sedikit perubahan teknis skema dari kebijakan sebelumnya yang perlu disesuaikan oleh para pemangku kepentingan.

"Net-net pajaknya enggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya," tegas Purbaya mengakhiri klarifikasinya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung