Repelita Jakarta - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perhatian setelah data surveilans Kementerian Kesehatan mencatat jumlah korban keracunan mencapai 50.059 orang.
Data tersebut dipaparkan dalam rapat Komisi IX DPR pada 3 September 2026 dan mencatat 560 kejadian keracunan yang tersebar di 245 kabupaten/kota pada 36 provinsi.
ADVERTISEMENT
Besarnya jumlah korban dan luas wilayah yang terdampak kemudian menjadi sorotan pengamat kebijakan publik Said Didu, yang mempertanyakan mengapa belum ada pihak yang dipidana atas rangkaian kasus keracunan MBG tersebut.
Said bahkan mempertanyakan apakah pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kebal hukum.
Sorotan itu membuat persoalan pelaksanaan MBG tidak hanya berkaitan dengan jumlah penerima manfaat, tetapi juga menyangkut keamanan pangan serta pertanggungjawaban ketika terjadi gangguan kesehatan.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Menurutnya, sejumlah kasus sudah dalam proses penyelidikan dan ada yang telah naik ke tahap penyidikan.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum terhadap kasus-kasus keracunan MBG tetap harus mengacu pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Dengan jumlah penerima manfaat yang luas, pengawasan terhadap pelaksanaan MBG menjadi bagian penting untuk memastikan makanan yang diberikan memenuhi aspek keamanan dan tidak menimbulkan risiko bagi penerimanya.
Selain pengawasan, persoalan tanggung jawab juga menjadi perhatian ketika suatu kejadian terbukti berkaitan dengan kelalaian dalam proses penyediaan maupun distribusi makanan.
Karena itu, penanganan kasus keracunan MBG tidak cukup hanya dengan mencatat jumlah korban dan lokasi kejadian, tetapi juga perlu memastikan penyebab serta pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui berdasarkan bukti.
Apabila dalam proses hukum ditemukan unsur kelalaian yang memenuhi ketentuan pidana, pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pada saat yang sama, proses penegakan hukum perlu tetap didasarkan pada fakta dan hasil pemeriksaan agar tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah tanpa pembuktian yang sah.
Data 50.059 korban dan 560 kejadian yang dipaparkan dalam rapat Komisi IX DPR pada 3 September 2026 pun kembali menempatkan keamanan pangan, pengawasan SPPG, serta kepastian pertanggungjawaban hukum sebagai persoalan penting dalam pelaksanaan MBG.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok