Berita, Nasional

Massa Komando Rakyat Jaga Persatuan Gelar Aksi di DPR Layangkan Lima Seruan Persatuan

Repelita.net

25 August 2026 18:11 WIB • 464 view

Massa Komando Rakyat Jaga Persatuan Gelar Aksi di DPR Layangkan Lima Seruan Persatuan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Gelombang unjuk rasa yang melibatkan ribuan pemuda serta mahasiswa dari Komando Rakyat Jaga Persatuan berlangsung di depan kompleks Parlemen Senayan.

Kegiatan penyampaian pendapat tersebut digelar sebagai seruan bersama untuk merawat keutuhan serta stabilitas nasional di tengah gejolak dinamika politik.

ADVERTISEMENT

Koordinator lapangan Airul menegaskan pentingnya menjaga keharmonisan bangsa agar setiap bentuk pergerakan tetap berada pada koridor perdamaian dan hukum yang berlaku.

"KRJP menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda untuk menjadi bagian dari solusi," ujar Airul.

Pihaknya menyoroti potensi kerawanan aksi yang mengarah pada tindakan anarkis serta lontaran gagasan pengambilalihan kekuasaan yang mengacu pada insiden di luar negeri.

Elemen pemuda diposisikan sebagai pemersatu yang mampu menangkal segala bentuk provokasi serta penyebaran berita liar di tengah publik.

Komando Rakyat Jaga Persatuan secara tegas melayangkan lima poin pernyataan sikap mendasar dalam aksi demonstrasi damai tersebut.

Pertama, menjaga keutuhan NKRI dan menolak segala bentuk provokasi, ujaran kebencian, serta upaya yang dapat memecah belah persatuan bangsa.

Kedua, mengajak seluruh elemen masyarakat menyampaikan kritik dan aspirasi secara damai, tertib, konstitusional, dan bertanggung jawab, serta menolak tindakan anarkis maupun kekerasan.

Ketiga, menyerukan kepada generasi muda untuk menjadi pelopor perdamaian, persatuan, dan demokrasi yang santun, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Keempat, meneguhkan komitmen bersama untuk menjaga Indonesia tetap aman, damai, bersatu, dan berdaulat di tengah perbedaan pandangan dan kepentingan.

Kelima, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh setiap pihak yang terbukti menyebarkan provokasi, hasutan, atau narasi yang mengarah pada upaya menggulingkan pemerintahan secara inkonstitusional, termasuk narasi untuk “men-Nepalkan Indonesia”, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung