Berita, Nasional

Mangkir Pemanggilan KPK, MAKI Ungkap Rute Perjalanan Nusron Wahid ke Malaysia Lewat Feri Singapura

Repelita.net

18 October 2026 20:32 WIB • 87 view

Mangkir Pemanggilan KPK, MAKI Ungkap Rute Perjalanan Nusron Wahid ke Malaysia Lewat Feri Singapura
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Tindakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, yang dua kali tidak hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi memicu kehebohan di tengah masyarakat.

Penelusuran Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia, Boyamin Saiman, menyingkap indikasi keberangkatan politikus Partai Golkar itu ke mancanegara yang bertepatan persis dengan jadwal pemeriksaan lembaga antirasuah.

ADVERTISEMENT

Keterangan dari pimpinan kementerian tersebut sangat dibutuhkan penyidik untuk membongkar secara detail praktik dugaan suap izin Hak Guna Bangunan atas lahan milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Boyamin mengungkap temuan rekam jejak digital serta pemantauan tim MAKI terkait rute perjalanan Nusron ke wilayah Malaysia yang dianggap sangat tidak wajar untuk ukuran pejabat tinggi negara.

Alurnya bermula dari penerbangan Jakarta menuju Batam pada Rabu (14/10/2026), dilanjutkan penyeberangan laut memakai feri ke Singapura, lalu menembus jalur darat menuju Johor Bahru.

"Berdasarkan penelusuran kami, Nusron Wahid pada hari Rabu telah bepergian ke Malaysia. Diduga lewat Batam dan Singapura. Penerbangan dari Jakarta ke Batam, menyeberang pakai kapal feri ke Singapura, dari Singapura kemudian menyeberang ke Malaysia, yaitu Johor Bahru," ujar Boyamin pada Sabtu (17/10/2026).

Pada Kamis (15/10/2026), saat penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan kedua, Nusron justru kedapatan berada di Johor Bahru dengan bantuan fasilitas mobil dinas perwakilan RI.

Setelah merampungkan urusannya di lokasi tersebut, ia terpantau bergerak kembali menyeberang menuju Singapura pada Jumat (16/10/2026).

Juru bicara KPK membenarkan adanya surat permohonan penundaan pemeriksaan dari pihak Nusron dengan dalih menjalankan tugas kedinasan di luar negeri.

Lembaga penyidik kini tengah memeriksa keabsahan serta urgensi dari alasan tersebut sebelum memutuskan permohonan izin maupun kemungkinan melakukan jemput paksa. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung