Berita, Nasional

Mangkir Panggilan Penyidik Alasan Sakit, Tersangka Tambang Ilegal Anton Timbang Malah Foto Bareng Prabowo

Repelita.net

04 August 2026 02:20 WIB • 567 view

Mangkir Panggilan Penyidik Alasan Sakit, Tersangka Tambang Ilegal Anton Timbang Malah Foto Bareng Prabowo
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kehadiran sesosok tersangka kasus penambangan liar di Istana Negara memicu gelombang sorotan publik usai dirinya sempat tidak memenuhi agenda pemeriksaan penyidik kepolisian lantaran beralasan sakit.

Sosok yang dimaksud yakni Ketua Kadin Sulawesi Tenggara Anton Timbang yang terpantau berfoto bersama Presiden Prabowo Subianto saat rombongan pengusaha bertandang ke Istana pada Jumat, 31 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

Aktivis sosial Melanie Subono lantas menyentil tajam dinamika penegakan hukum tersebut lewat media sosialnya pada Senin, 3 Agustus 2026.

“Taukah kamu kalau ada seorang TERSANGKA tambang ilegal yang diduga mangkir panggilan penyidik karena SAKIT. Etapi 4 hari lalu ketemu pak Presiden di Istana dan foto bareng,” tulis Melanie Subono.

Potret kebersamaan Anton Timbang dengan Kepala Negara terjadi di tengah agenda pertemuan jajaran pengurus Kadin bersama para pelaku usaha nasional.

Izin kehadiran tersebut mengundang keheranan lantaran status hukum yang bersangkutan saat ini sudah resmi menjadi tersangka di Bareskrim Polri.

Merujuk data resmi sistem informasi penanganan perkara Kejaksaan per Minggu, 2 Agustus 2026, berkas perkara Anton Timbang bernomor BP/27/VI/RES.55/2026/Dittipidter telah memasuki fase penerimaan tahap I.

Bos PT Masempo Dalle itu terjerat dugaan pelanggaran Pasal 89 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Tersangka/terdakwa Anton Timbang disangkakan melanggar Pasal 89 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” bunyi keterangan dalam portal kejaksaan.

Penetapan status tersangka telah diputuskan penyidik sejak Maret 2026 atas penanganan laporan polisi nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025.

Meskipun status hukumnya sudah bergulir cukup lama, pihak kepolisian hingga kini belum melakukan penahanan badan terhadap Anton Timbang.

Kasus yang membelitnya berawal dari pengerukan nikel tanpa izin sah di kawasan hutan lindung Desa Marombo Pantai, Konawe Utara pada rentang Oktober sampai Desember 2025.

Aktivitas pengerukan lahan seluas 141,91 hektare tersebut diduga berlangsung tanpa dokumen IUP maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari kementerian berwenang.

Lokasi tambang milik perusahaannya sejatinya pernah disegel oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan pada Oktober 2025, namun operasional diduga tetap berlanjut secara tersembunyi.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menyebut penindakan tim penyidik berhasil menyita barang bukti dua tongkang berisi 15 ribu metrik ton ore nikel.

“Barang buktinya dua tongkang. Kalau hitungannya satu ton itu kan 21 dollar, kali tujuh setengah kali 15 ribu ton (dua tongkang). Sekitar 15 ribu ton kali 21,” ungkap Brigjen Mohammad Irhamni merinci estimasi barang bukti senilai Rp5,3 miliar.

Selain Anton Timbang, penyidik Bareskrim Polri juga menyeret M. Sanggoleo selaku Pejabat Sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle sebagai tersangka.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung