Repelita [Jakarta] - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung untuk mengambil alih proses hukum kasus dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah eks pejuang Timor Timur.
Langkah pengambilalihan perkara berskala anggaran Rp400 miliar ini dinilai penting agar penanganan kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berjalan transparan.
ADVERTISEMENT
Proses penanganan perkara yang juga menyeret nama Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti tersebut dipandang memerlukan kepastian hukum secepatnya.
"MAKI mendesak agar kejaksaan bisa menuntaskan perkara tersebut dan memberikan kepastian hukum atas perkara yang memberikan kerugian negara cukup besar," kata Boyamin Saiman.
Boyamin berpendapat bahwa pengusutannya di tingkat pusat akan menghindarkan proses penyidikan dari potensi hambatan serta benturan kepentingan pihak tertentu.
"Akan lebih tepat kalau Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut agar tidak ada upaya intervensi atau memperlambat proses kasus tersebut," kata Boyamin Saiman.
Kejelasan keterlibatan mantan Dirjen Cipta Karya yang kini menjabat pejabat kementerian tersebut dinilai sangat krusial guna menghindari bola liar di tengah masyarakat.
"Terkait dugaan keterlibatan DK harus segera diusut tuntas demi memberikan kepastian hukum," kata Boyamin Saiman.
Penegak hukum diingatkan untuk tidak memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun yang terindikasi terlibat dalam pusaran korupsi proyek perumahan ini.
"Jangan ada upaya untuk melindungi atau menyelamatkan seseorang dari kasus tersebut karena akan semakin merusak citra Kejaksaan Agung," kata Boyamin Saiman.
Proyek perumahan yang bersumber dari anggaran negara tahun 2022 hingga 2023 tersebut bermasalah setelah ditemukan puluhan unit bangunan mengalami kerusakan fatal dan ambruk.
Anggota Komisi Kejaksaan Nurokhman turut menegaskan agar aparat dapat menangani kasus ini dengan berpihak pada hak-hak para penerima manfaat.
“Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu,” kata Nurokhman.
Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana memastikan proses pendalaman potensi pidana masih berlangsung intensif.
“Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut,” kata Raka Putra Dharmana.
Pihak Kejaksaan Tinggi NTT juga menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk memanggil kembali pejabat kementerian terkait untuk dimintai keterangan tambahan.
“Terkait peran Wamen PU masih terus didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya,” kata Raka Putra Dharmana. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok