Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara Mahfud MD memberikan tanggapan atas keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan status tahanan rumah bagi Yaqut Cholil Qoumas.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut memang sah menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Namun Mahfud MD memunculkan pertanyaan dari aspek kebijakan dan konsistensi penegakan hukum.
Menurutnya secara normatif penahanan di rumah dibolehkan oleh undang-undang.
Opsi penahanan di rumah tahanan negara juga memiliki dasar hukum yang setara.
Kalau cuma sesuai UU, betul. Tapi kalau tetap ditahan di rutan juga sesuai UU.
Mahfud MD menambahkan bahwa jika penahanan rumah dianggap sesuai undang-undang maka perlakuan yang sama juga berlaku bagi opsi penahanan lainnya.
Ia mempertanyakan alasan pemilihan kebijakan tersebut karena semua opsi penahanan memiliki landasan hukum yang kuat.
Persoalan ini bukan hanya tentang legalitas semata melainkan juga menyangkut konsistensi serta pertimbangan kebijakan dalam proses penegakan hukum.
Mahfud MD menyatakan publik berhak memahami alasan di balik perbedaan perlakuan penahanan tersebut.
Dalam konteks hukum transparansi menjadi elemen penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Soalnya, mengapa dan ada apa. Ini hukum loh.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan ketentuan mengenai tahanan rumah diatur dalam Pasal 22 dan 23 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 serta Pasal 108 ayat 1 sampai dengan 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyadari adanya kekecewaan dari masyarakat terkait keputusan tersebut.
Lembaga antirasuah menilai respons publik justru mencerminkan tingginya perhatian terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Asep Guntur Rahayu menyebut reaksi masyarakat menjadi dorongan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bekerja lebih cepat dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Ia menegaskan bahwa kritik yang berkembang dijadikan motivasi untuk mempercepat perkembangan penyidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim sudah terdapat progres signifikan setelah pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas.
Perhatian publik berperan krusial dalam mendorong percepatan penanganan perkara.
Tanpa dukungan masyarakat proses penyidikan berpotensi berjalan lebih lama.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok