Berita, Nasional

Mahfud MD Sebut Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Cacat Prosedur, Berpeluang Menang Praperadilan

Repelita.net

15 July 2026 23:00 WIB • 634 view

Mahfud MD Sebut Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Cacat Prosedur, Berpeluang Menang Praperadilan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Mahfud MD secara terbuka menyebut adanya peluang besar bagi mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, untuk memenangkan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya.

Mantan Menko Polhukam tersebut menyoroti cacat prosedural dalam penetapan status hukum Febrie yang dilakukan tanpa melalui pemeriksaan pendahuluan terhadap yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

Secara hukum, jika berkas dilimpahkan itu benar, tetapi tersangka harus diperiksa terlebih dahulu. Karena dijadikan tersangka tanpa diperiksa, Febri Adriansyah bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang, tutur Mahfud.

Tidak hanya itu, ia juga mempertanyakan keabsahan mekanisme pengalihan penanganan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan Agung yang dinilai tidak diatur dalam ketentuan KUHAP.

Pernyataan tersebut memantik atensi dari Komisi III DPR RI yang berencana segera memanggil Mahfud untuk mendalami analisis hukum terkait polemik tersebut.

Sementara itu, tim penyidik gabungan dari Polri telah melimpahkan berkas perkara ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung melalui akses pintu belakang pada siang hari.

Mereka membawa koper besar bertuliskan BAP dan Mindik LP-01 & LP-02 yang diyakini memuat seluruh dokumen administrasi serta bukti penyidikan.

Perkara ini mencakup dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada proyek batubara PLTU, PT Asabri, serta PT Krakatau Steel yang menjerat Febrie.

Potensi pengujian prosedur penyidikan melalui jalur praperadilan kini menjadi sorotan utama publik karena dapat mengubah arah proses hukum yang sedang berjalan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung