Berita, Nasional

M Rizal Fadillah Sebut Gerakan Nasional Turunkan Foto Wapres Gibran Sah dan Legal Secara Undang-Undang

Repelita.net

22 October 2026 17:47 WIB • 96 view

M Rizal Fadillah Sebut Gerakan Nasional Turunkan Foto Wapres Gibran Sah dan Legal Secara Undang-Undang
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Sebuah seruan terbuka untuk melakukan aksi pelepasan atribut visual wakil presiden mulai dikonsolidasikan oleh faksi masyarakat sipil pasca meluasnya polemik keabsahan berkas syarat jabatan.

Penyampaian maklumat mengenai aksi massa terorganisir tersebut disiarkan secara utuh melalui pemaparan rekaman video dari saluran digital baru milik akun @RoySuryoChannelOfficialAsli.

ADVERTISEMENT

Pemerhati politik dan kebangsaan M Rizal Fadillah menjabarkan landasan konstitusional yang membuat pergerakan pencopotan atribut visual tersebut diklaim sebagai tindakan sah.

"asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh nah seiring dengan adanya putusan MK atau Mahkamah Konstitusi tentang Gibran Rakumiaka yang tidak diketemukan ijazahnya atau sertifikatnya membuktikan dia memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden waktu itu ya," ujar M Rizal Fadillah dalam orasinya pada Kamis tanggal 22 Oktober 2026.

M Rizal Fadillah membedah tata regulasi nasional mengenai penempatan simbol kenegaraan serta gambar resmi pimpinan tertinggi untuk meluruskan keraguan administratif warga.

Pihaknya memastikan tidak ada pasal hukum pidana yang dapat menjerat warga sipil jika memilih untuk tidak memasang foto figur tersebut pada ruang publik.

"berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yaitu tentang bendera Bahasa lambang negara dan lagu kebangsaan memang ada tata aturan untuk memasang lambang negara kemudian foto presiden dan wakil presiden terutama di pasal 50-an ya tetapi ini yang penting tidak ada larangan ya bagi Anda atau bagi masyarakat yang tidak memasang foto ini ya enggak ada di situ," lanjut M Rizal Fadillah.

Dirinya menambahkan bahwa setiap ketentuan yang membatasi ornamen dinding kedinasan umumnya hanya bersifat instruksi internal kelembagaan perkantoran semata.

Oleh karena itu, publik diimbau untuk tidak merasa terintimidasi oleh ancaman sanksi hukum saat merespons isu ketiadaan berkas orisinalitas kelayakan jabatan tersebut.

"aturan-aturan internal di kantor-kantor tertentu tapi yang jelas tidak ada larangan untuk tidak memasang apalagi mencopot enggak ada nah jadi dengan sudah terbukti bahwa si Gibran Rakabing Raka alias Fufu Fafa ini tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden waktu itu apalagi sekarang sudah jadi wakil presiden ya maka kita bisa saja melakukan gerakan nasional turunkan foto wapres ya caranya gimana gampang tinggal turunkan saja foto wapres nah copot foto papresah cukup satu saja," tutur M Rizal Fadillah kembali.

M Rizal Fadillah juga menguliti batasan larangan fisik dalam aturan lambang negara agar barisan simpatisan tidak tergelincir pada tindakan perusakan material.

Tindakan pembersihan gambar dari dinding ruangan ditegaskan sangat berbeda esensinya dengan perbuatan vandalisme seperti pencoretan kertas atau pemotongan bingkai.

"banyak yang kemudian ragu-ragu takut 'Woh nanti diancam pidana loh Pak.' Karena bentar-bentar pidana bentar-bentar pidana pidana kok cuman bentar enggak ada memang aturannya di pasal 68 di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 itu yaitu kita tidak boleh yang namanya merusak merusak itu misalnya mencoret-coret atau kemudian memotong-motong dan lain sebagainya enggak boleh tapi kalau hanya menurunkan foto apalagi si orang yang enggak memenuhi syarat tadi boleh jadi jangan takut untuk lakukan gerakan nasional turunkan foto wapres," urai M Rizal Fadillah meluruskan kekhawatiran.

Aspek historis ketatanegaraan nusantara mencatat pemerintahan era awal juga pernah berjalan stabil tanpa kehadiran pendamping kepala negara selama beberapa tahun.

Struktur jalannya kabinet kepresidenan dinilai akan tetap beroperasi secara normal sekalipun proses pemakzulan formal kini tengah diperjuangkan di tingkat dewan.

"apakah ini sah loh sah-sah saja ya Indonesia mungkin kalau menurut sejarah kita tidak banyak yang tahu bahwa dari tahun 5 sampai dengan 57 waktu itu Bung Karno dan Bung Hatta itu adalah duwit tunggal yang meremintah kita tapi semenjak tahun 7 sebelum akhirnya ee Pak Bung Karno itu kemudian dalam sidang istimewa diturunkan ya itu beliau hanya sendiri karena tahun 7 itu Bung Hatta mengundurkan diri selaku Wakil Presiden Republik Indonesia jadi enggak apa-apa sebenarnya kalau Pak Prabowo Subianto itu sendiri," jelas M Rizal Fadillah memberikan komparasi sejarah.

Pihaknya kini mendesak keseriusan ratusan anggota parlemen untuk segera menggulirkan mekanisme penyelidikan hak angket demi merespons maklumat dari para akademisi.

Gerakan moral penataan integritas birokrasi ini dinilai sangat krusial agar marwah dunia pendidikan nasional tidak cedera oleh legalisasi suket sekolah yang dinilai cacat.

"aturannya ee ada di pasal 7A 7B itu kalau sudah Wapres itu dimaksulkan atau diturunkan nah urusan pemakzulan ini sebenarnya urusan DPR ya kita tunggu Dewan Pewakil Rakyat itu untuk menjadi wakil rakyat yang sebenarnya 580 anggota dewan masa enggak ada yang berani sih melakukan hak angket atau melakukan hak menyatakan pendapat," pungkas M Rizal Fadillah menutup orasinya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung