Repelita Jakarta - Fenomena penolakan publik terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diistilahkan sebagai Gibranophobia dinilai makin meluas dan berpotensi memicu gelombang pemakzulan serta proses hukum.
Pemerhati Politik dan Kebangsaan, M Rizal Fadillah, memberikan pandangan kritisnya terkait eskalasi sentimen publik yang kian menguat menjelang dinamika politik terkini.
ADVERTISEMENT
Dalam analisis tertulisnya pada tanggal 14 Oktober 2026, M Rizal Fadillah menyatakan, "Alih-alih Wapres muda ini akan mampu memunculkan gelombang Gibranomania yakni kecintaan dan pengelu-eluan Gibran, justru yang terjadi adalah olok-olok dan sikap antipati kepada Gibran, Gibranophobia".
Beliau menyoroti hadirnya deretan julukan sinis di tengah masyarakat sebagai modal utama berkembangnya sikap antipati tersebut secara berlanjut.
M Rizal Fadillah menegaskan, "Bocil, samsul, anak haram konstitusi, pelanggar demokrasi, cacat edukasi, fufufafa, planga-plongo, narkoboy, like father like son, dan lain-lain sebutan kepadanya adalah modal ke depan bagi gema Gibranophobia".
Kondisi tata kelola pemerintahan Indonesia saat ini dinilai telah mengalami penyimpangan berat akibat ambisi kekuasaan keluarga yang merusak tatanan demokrasi.
M Rizal Fadillah menyebutkan, "Indonesia mengalami kegilaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara".
Beliau menambahkan, "Kebuasan kekuasaan Jokowi memaksa anak digendong ke singgasana atas bantuan sang pamanda. Politik dinasti dibangun oleh raja Jawa imitasi dengan penuh jampi-jampi. Mengubah demokrasi menjadi dukunkrasi".
Penilaian tersebut dipertegas dengan kritikan mendalam terhadap sikap kepemimpinan Presiden ke-7 Indonesia yang dianggap mengabaikan nilai etika.
M Rizal Fadillah berpendapat, "Jokowi memang jeli tetapi miskin nurani, menurutnya yang penting 'kulo ratu tiang jawi'".
Dalam pandangannya, Gibran kini berhadapan langsung pada dua pilihan pelik antara mengundurkan diri secara sukarela atau dilengserkan dari jabatannya.
M Rizal Fadillah menerangkan, "Gibran punya dua pilihan mundur atau dimundurkan. Mundur berbasis etika dalam bernegara sebagaimana diatur dalam Tap MPR No. VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa".
Standar moral dalam tata kelola pemerintahan mewajibkan setiap pejabat yang terseret perbuatan cela untuk segera melepaskan posisinya.
M Rizal Fadillah memaparkan, "Pejabat yang jelas melakukan perbuatan aib atau memalukan dituntut untuk mengundurkan diri. Itulah yang membedakan pejabat dengan penjahat".
Langkah pengunduran diri dinilai menjadi pilihan paling bijak guna menghindari jeratan sanksi hukum yang lebih berat di kemudian hari.
M Rizal Fadillah mengungkapkan, "Cacat yang terang benderang Gibran harus disikapi dengan etika jabatan. Jika mundur maka ikutan sanksi hukum lain mungkin dapat dihindari".
Apabila sikap bertahan tetap dipaksakan, maka kehancuran total di arena politik diproyeksikan bakal menimpa seluruh lingkaran kekuasaannya.
M Rizal Fadillah memprediksikan, "Jika Gibran ngotot maju tak gentar membela yang berkoar, maka ia dan keluarganya terancam akan habis segalanya baik kekuasaan, kekayaan, rekanan, kekerabatan, maupun kepengikutan".
Ancaman politik di parlemen dinilai bakal makin nyata lantaran dukungan dari partai politik dan pelindung utamanya kian tergerus.
M Rizal Fadillah menyebutkan, "Gibran akan dibantai oleh banyak partai politik di parlemen. Tidak memiliki pelindung lagi, termasuk Jokowi yang juga sedang belepotan didera kasus masa lalunya".
Landasan konstitusi dalam UUD 1945 dipandang sebagai sarana hukum yang sangat efektif untuk mencabut mandat kepemimpinan tersebut.
M Rizal Fadillah menegaskan, "Pasal 7A dan 7B UUD 1945 adalah pisau guilotine jabatan haramnya".
Putusan lembaga peradilan konstitusi beserta desakan kuat dari masyarakat luas bakal memberikan amunisi bagi parlemen guna memproses pemakzulan.
M Rizal Fadillah memaparkan, "Dengan Putusan MK No 01/PHPU-Pres.XXIV/2026 di samping DPR memiliki kekuatan baru untuk menggunakan kewenangannya dalam menangkap aspirasi pemakzulan Gibran, juga rakyat mendapat senjata ampuh untuk menggempur DPR agar lebih serius memroses pemakzulan tersebut".
Aksi penolakan di tengah warga terus meluas melalui berbagai bentuk protes nyata dan simbolis di beragam wilayah.
M Rizal Fadillah menyatakan, "Semakin banyak suara yang anti Gibran. Di masyarakat Gibranophobia terjadi dimana-mana. Penurunan foto, pelecehan boneka Gibran, olok-olok, hingga aksi-aksi makzulkan Gibran".
Pertahanan posisi kekuasaan dipastikan melemah lantaran pilar penopang utamanya mengalami keretakan secara menyeluruh.
M Rizal Fadillah berpendapat, "Ia akan sulit bertahan sekuat apapun dukungan karena pilarnya semakin keropos".
Dampak dari gerakan resistensi sosial ini diyakini tidak berhenti pada pemberhentian jabatan, melainkan berlanjut ke ranah pidana.
M Rizal Fadillah mengungkapkan, "Dari gerakan Gibranophobia dipastikan Gibran turun jabatan dengan membawa dosa hukum berupa penggunaan keterangan palsu melanggar Pasal 263 KUHP lama atau Pasal 391 KUHP baru sekaligus melakukan tindak pidana Pemilu melanggar UU No 7 tahun 2017".
Dugaan pelanggaran hukum kekeluargaan yang melibatkan para pejabat terkait juga diancam dengan sanksi kurungan penjara yang berat.
M Rizal Fadillah menambahkan, "Di samping itu perilaku jahat Jokowi, Anwar Usman, dan Gibran sendiri memenuhi unsur tindak pidana nepotisme yang diatur Pasal 22 UU No 28 tahun 1999 dengan sanksi maksimum 12 tahun".
Tahun-tahun mendatang diproyeksikan menjadi titik balik kehancuran politik dan awal dimulainya pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh.
M Rizal Fadillah menerangkan, "Jadi turunnya Gibran berlanjut pada proses pidana. Ia akan dipenjara. Tahun 2026 menjadi bencana politik bagi Gibran dan tahun 2027 adalah tahun bencana hukum baginya".
Runtuhnya kebangkitan dinasti politik kekuasaan tersebut dinilai bakal terjadi dalam waktu yang sangat singkat.
M Rizal Fadillah menegaskan, "Jokowi dan dinastinya segera mengalami kehancuran. Gibranophobia bereskalasi hingga pemakzulan dan pemenjaraan".
Situasi akhir dari proses hukum tersebut digambarkan secara metaforis saat kunjungan tempat penahanan dilakukan kelak.
M Rizal Fadillah menuturkan, "Pembezoek akan bertemu dengan Gibran yang sedang bermain Tamiya dan Rhino Toys. Lalu sibuk dengan Boneka Labubu & Blind Box Naillong, Squishy Dumpling, atau melempar lempar bola Kukiko Hover UFO & Boomerang Ball".
Ulasan kritis tersebut ditutup dengan gambaran kembalinya sosok figur politik tersebut ke tempat semula setelah kehilangan posisinya.
M Rizal Fadillah menyimpulkan, "Setelah itu ia terdiam planga kanan dan plongo kiri. Anak raja itu sudah kembali ke habitat asalnya. Dalam kurungan" (*).
Editor: 91224 R-ID Elok