Berita, Nasional

Luhut Klarifikasi Usulan Definisi Korupsi Bukan Hapus Unsur Kerugian Negara Tetapi Perjelas Pembuktian

Repelita.net

23 October 2026 18:05 WIB • 59 view

Luhut Klarifikasi Usulan Definisi Korupsi Bukan Hapus Unsur Kerugian Negara Tetapi Perjelas Pembuktian
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhud Binsar Pandjaitan mengenai wacana penyempurnaan definisi tindak pidana korupsi sempat menuai tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan tayangan yang disiarkan oleh kanal YouTube BeritaSatu pada Jumat, 23 Oktober 2026, usulan tersebut disampaikan Luhud setelah melakukan pertemuan bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa, 20 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

Luhud Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa Presiden telah menyetujui kajian yang dibuat oleh tim Dewan Ekonomi Nasional terkait pentingnya penerapan standar internasional dalam penanganan korupsi di tanah air.

“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional nah itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi di mana definisi korupsi di UN charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery penyuapan jadi tidak bicara mengenai kerugian negara karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apapun pasti ada risikonya,” ujar Luhud Binsar Pandjaitan.

Menanggapi usulan tersebut, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi menilai bahwa unsur kerugian keuangan negara bukanlah satu-satunya parameter tunggal dalam pembuktian perkara korupsi.

KPK menegaskan bahwa penegakan hukum juga mencakup unsur perbuatan melawan hukum serta tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Terkait perdebatan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan pandangannya secara tegas melalui perwakilan lembaga di hadapan publik.

“Terkait dengan unsur kerugian keuangan negara kami pikir itu sudah FEM karena memang secara tegas sudah diatur di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi di mana kerugian keuangan negara menjadi salah dari 30 jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang tersebut bahkan terkait dengan kerugian keuangan negara juga diatur kembali di dalam KUHP nasional khususnya di pasal 603604,” demikian keterangan pihak lembaga antirasuah.

Menyadari polemik yang timbul di tengah masyarakat, Luhud Binsar Pandjaitan kemudian memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan maksud dari rekomendasi yang diajukannya.

Luhud Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa usulan dari Dewan Ekonomi Nasional sama sekali tidak bertujuan untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara dari undang-undang korupsi.

Melalui keterangan tertulis di laman resmi Dewan Ekonomi Nasional, Luhud Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa fokus utama rekomendasi tersebut adalah memperjelas pembuktian serta memperluas jangkauan pemberantasan korupsi.

Dewan Ekonomi Nasional juga menyampaikan bahwa draf rekomendasi itu sebelumnya telah didiskusikan secara mendalam bersama Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Kepolisian, para akademisi hukum, serta sejumlah tokoh anti-korupsi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung