Berita, Nasional

Kuasa Hukum Roy Suryo Gugat Status Tersangka, Nilai Penyidikan Polisi Cacat Prosedur

Repelita.net

10 July 2026 16:22 WIB • 761 view

Kuasa Hukum Roy Suryo Gugat Status Tersangka, Nilai Penyidikan Polisi Cacat Prosedur
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Tim advokasi yang mendampingi Roy Suryo kembali memaparkan argumentasi hukum yang mendasari permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah hukum ini diambil untuk menggugat penetapan status tersangka yang disematkan pihak kepolisian kepada klien mereka.

ADVERTISEMENT

Dalam persidangan, para pengacara menyoroti adanya dugaan pelanggaran terhadap sejumlah prinsip fundamental dalam hukum pidana nasional.

Mereka menyebut penyidik telah mengabaikan penerapan asas lex stricta, asas kepastian hukum atau lex certa, serta asas kebenaran materiil selama proses penegakan hukum berlangsung.

"Penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang di dalamnya kemungkinan terdapat tindakan sewenang-wenang dari penyidik yang termasuk dalam perampasan hak asasi seseorang," ujar Abdul Gafur.

Menurut pihak kuasa hukum, tindakan sewenang-wenang tersebut menjadi celah yang merugikan posisi hukum Roy Suryo sejak tahap awal penyelidikan.

Selanjutnya, pihak pemohon memohon kepada majelis hakim agar secara resmi menyatakan bahwa seluruh rangkaian penyidikan hingga penetapan status tersangka tidak sah.

Argumen utama yang dibangun adalah adanya ketidaksesuaian prosedur dengan ketentuan dalam hukum acara pidana yang berlaku saat ini.

Mereka juga menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut dinilai cacat hukum karena tidak didasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti.

Klaim ini merujuk pada standar ketat yang telah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta dipertegas melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

Upaya praperadilan ini diharapkan dapat mengoreksi langkah penyidik guna menjamin hak-hak konstitusional warga negara agar tidak terabaikan oleh tindakan aparatur.

Sidang tersebut kini menjadi panggung bagi kedua belah pihak untuk menguji validitas bukti serta prosedur administrasi yang dilakukan kepolisian. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung